MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di Badan Kesbangpol Lampung yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) bakal diberhentikan sementara.
Hal itu ditegaskan Inspektur Lampung Hartoni Ahadis usai upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia di Lapangan Kopri, Sabtu (17-8-2019).
Hamartoni menerangkan jika seorang ASN terlibat pelanggaran hukum, maka akan diberhentikan sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010.
Pemberhentian sementara itu dilakukan jika ASN yang terlibat kasus hukum ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kalau aparatur sipil negara tersangkut masalah hukum, yang pertama dilakukan adalah diberhentikan sementara," jelasnya.
Dia menerangkan setelah ada putusan tetap dari pengadilan, maka oknum ASN Kesbangpol akan diberhentikan secara tidak hormat.
"Kalau sudah ada putusan inkracht, baru dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," tegasnya lagi.
Dia menyayangkan adanya oknum ASN yang terkena OTT akibat melakukan pungli. Padahal, Pemprov Lampung telah mengimbau agar tidak ada yang melakukan pungli.
Dia berharap tidak ada lagi ASN-ASN yang melakukan pungli dalam melayani masyarakat. "Kita harap tidak ada lagi hal yang bersifat penyalahgunaan wewenang. Karena kita ini kan pelayan masyarakat," harapnya. (adw)
Editor: Harian Momentum