Narkoba, Pj Kades dan Honorer Kecamatan Ditangkap Polisi

img
Iptu Amin Rusbahadi. Foto. Glh.

MOMENTUM, Wonosobo--Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi penjabat (Pj) kepala desa (kades) dan tenaga honorer kecamatan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Kedua tersangka ditangkap aparat Polsek Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, di Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo, Rabu (21-8-2019) dini hari.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Amin Rusbahadi menyebutkan, tersangka yang ditangkap itu berinisial HR, PNS yang menjadi Pj Kepala Pekon (Desa) Tulungsari Kecamatan Bandarnegeri Semuong (BNS), Tanggamus.

Saat ditangkap, pria 46 tahun warga Pekon Bandarsukabumi Kecamatan BNS itu tidak sendirian. Namun bersama seorang rekannya, RY (27), warga Pekon Gunungdoh yang menjadi honorer di Kecamatan BNS.

Penangkapan kedua terdua penyalahguna narkoba itu, berdasarkan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap HR dan RY.

"HR dan RY, dua terduga penyalahgunaan sabu, diamankan di salah satu kontrakan di Pekon Soponyono, Wonosobo," ungkap Amin Rusbahadi dalam keterangan mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro di Mapolsek Wonosobo, Rabu (21/8/19) dini hari. 

Menurut dia, sebelum penggerebegan, para pelaku berempat sedang berpesta sabu. Namun pada saat penangkapan, dua orang berhasil kabur. "Dua pelaku yang melarikan diri sudah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran polisi," terangnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka berpesta sabu sejak sore sekitar pukul 17.00 Wib, namun polisi mendapatkan informasi masyarakat sekitar pukul 19.00.Wib. 

"Pengakuan para terduga, mereka telah memakai sabu sekitar pukul 17.00 Wib. Lalu pukul 19.00 kami mendapat informasi dan melakukan penyelidikan dan penangkapan," ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya telah melakukan test urine para terduga dengan hasil positif metafetamine. "Urine kedua terduga positif sabu," imbuhnya.

Saat ini HR dan RY di Mapolsek Wonosobo untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara. (glh/jal).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos