MOMENTUM, Bandarlampung--Aparat Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dikabarkan mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus.
Oknum PNS tersebut dikabarkan diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba, di salah satu Pom Bensin seputar Jalan Urip Sumoharjo, Minggu (18-8-2019).
Informasi yang dihimpun Harian momentum, saat diamankan petugas Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung tidak ditemukan barang bukti narkotika ditangan oknum tersebut. Namun, setelah menjalankan tes ditemukan urinenya postif mengandung zat ampethamine senyawa kimia yang terkandung dalam narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen membenarkan hal tersebut. "Iya benar (pengamanan)," ujar Shobarmen saat dihubungi, Rabu (21-8-2019).
Shobarmen menuturkan, oknum PNS Kejari Tanggamus berinisial AL tersebut merupakan pengembangan dari salah satu penyalahguna narkotika.
"Ya ternyata dia (AL) ini beli narkoba. Jadi kita lakukan penangkapan," ucapnya.
Shobarmen melanjutkan, lantaran tidak ada barang bukti yang ditemukan, sehingga oknum tersebut selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Jadi yaa direhabilitasi, karena barang bukti gak ada," pungkasnya.(iwd)
Editor: Harian Momentum