MOMENTUM, Bandarlampung--Terdakwa pengendali peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) divonis seumur hidup.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Yus Enidar pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (21-8-2019).
Menurut Hakim Yus Enidar, terdakwa Sepriadi Darmawan yang juga narapidana di Lapas Klas I Bandarlampung terbukti bersalah sesuai pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti Listiana Sari yang menuntut terdakwa Sepriadi dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara.
Usai menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Sepriadi, Ketua Majelis Hakim Yus Enidar juga menjatuhkan vonis 12 tahun kepada Cut Salmina Anggraini dan Chairul Anwar yang merupakan kurir terdakwa Sepriadi.
"Kedua terdakwa masing-masing Chairul Anwar dan Cut Salmina Anggraini juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata Yus Enidar.
Sebelumnya dalam dakwaan, Cut Salmina mengaku barang haram jenis sabu-sabu dibawa dari Kepulauan Batam atas perintah terdakwa Sepriadi. Cut juga mengakui mendapatkan sabu dari Brahed (DPO) yang berada di Batam.
Melaui perintah terdakwa Sepriadi, dia kemudian berangkat ke Medan, setelah itu menuju ke Batam dan bertemu dengan Brahed untuk mengambil paket sabu.
Barang yang diterima Cut dari DPO kemudian dibawa ke Bandarlampung untuk diedarkan. Untuk lolos dari pemeriksaan petugas bandara, Cut Salmina mengaku sabu itu diletakkan di bawah payudaranya. Setiba di Bandarlampung, Cut disambut oleh kurir lainya atas nama Chairul Anwar, kemudian atas perintah dari terdakwa Sepriadi Darmawan melalui sambungan telepon dari Lapas, Chairil Anwar memecah beberapa bagian untuk dijual.(iwd)
Editor: Harian Momentum