MOMENTUM, Bandarlampung--Terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, mantan ajudan Bupati Lampung Utara dituntut enam tahun enam bulan penjara. Tuntutan diberikan karena terdakwa dianggap terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian terhadap Yogi Andika.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (21-8-2019).
Sabi'in mengatakan dalam persidangan diketahui adanya fakta kematian Yogi Andika.
"Sehingga perbuatan kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan terdakwa terpenuhi," ujar Sabi'in.
Selanjutnya, Jaksa Sabi'in meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan berdasarkan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Kami menuntut terdakwa Moulan Irwansyah Putra pidana penjara enam tahun enam bulan," kata JPU.
Tuntutan itu berdasarkan perbuatan terdakwa yang telah merugikan orang lain membuat luka hingga menyebabkan kematian.
Terhadap tuntutan itu, Maoulan menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya yang akan digelar Rabu (4-9) mendatang.(iwd)
Editor: Harian Momentum