MOMENTUM, Bandarlampung--Terdakwa kurir sabu seberat tiga kilogram, Abdul Jalil Daud (58) warga Dusun Intan, Mamplan, Muaradua, Aceh Utara, divonis 12 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 18 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Syahri Adamy menyatakan Abdul Jalil terbukti melakukan perbuatan pemufakatan jahat dengan menyerahkan narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Vonis itu sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21-8-2019).
Syahri mengatakan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Kemudian hal yang meringankan yakni terdakwa sangat koperatif dalam mengungkapkan peredaran narkotika, dimana terdakwa berinisiatif menunjukkan letak barang haram tersebut kepada polisi saat dilakukan penggeledahan mobil truk warna kuning bernomor polisi BL 8499 KC yang dikendarainya.
"Maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Jalil Daud dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp1 miliar subsider penjara selama 4 bulan," kata Syahri Adamy.
Menurut Hakim, atas putusan ini hakim juga melihat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa bukan pelaku utama, dan sangat kooperatif saat penangkapan dan mendukung pemberantasan narkotika.
Usai melakukan rundingan dengan Penasehat Hukumnya Tarmizi, Abdul Jalil menyatakan menerima keputusan ini. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Sabi'in menyatakan pikir-pikir.
Putusan Mejelis Hakim ini lebih ringan enam tahun dibandingkan tuntuan JPU yang menuntun Abdul Jalil dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.(iwd).
Editor: Harian Momentum