MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyambangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Kamis (22-8-2019). Kedatangan KASN disambut Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto.
Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Pangihutan Marpaung mengatakan kedatangannya ke Pemprov Lampung untuk menindaklanjuti rekomendasi netralitas ASN pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018.
Dia menyebutkan netralitas ASN itu merupakan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung pada Pilgub.
"Kami ke sini untuk tindak lanjut dan klarifikasi soal rekomendasi netralitas ASN dari Bawaslu," ujar Marpaung.
Dia menjelaskan Bawaslu meminta KASN untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti tidak netral pada Pilgub lalu.
Meski demikian, Pemprov Lampung telah melaksanakan rekomendasi dari KASN.
"Kami sudah keluarkan rekomendasi, tapi sudah dilaksanakan. Hanya saja belum dilaporkan ke kami," ujarnya.
Marpaung menyebutkan tidak ada ASN yang diberikan sanksi berat berupa pemberhentian.
"Hanya sanksi ringan sampai sedang saja. Tidak ada yang diberikan sanksi berat," tuturnya.
Dia pun mengimbau seluruh ASN di Pemprov Lampung untuk menjaga netralitasnya dan tidak ikut berpolitik.
Terlebih lagi, dalam waktu dekat Provinsi Lampung akan kembali melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
"Kami mengimbau ASN tidak ikut berpolitik. Karena kita bertugas melayani masyarakat," imbaunya. (adw)
Editor: Harian Momentum