MOMENTUM, Pagelaran--Aparat Polsek Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu menangkap dua orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran pada Kamis (22-8-2019) dinihari.
Keduanya yakni seorang janda beranan dua berinisial KR (39), warga Pekon Gumukmas dan seorang pria berinisial SE (28) warga Pekon FajaraAgung Kecamatan Pringsewu. Mereka ditangkap aparat ketika sedang mengkonsumsi sabu di kediaman KR.
Menurut Kapolsek Pagelaran Polres Tanggamus AKP Syafri Lubis, kedua terduga ditangkap berdasarkan penyelidikan atas informasi masyarakat bahwa di rumah janda KR sering dijadikan tempat menyalahgunakan narkoba.
Setalah melakuan penyelidikan, aparat Polsek Pegelaran menangkap kedua terduga penyalahguna narkoba tanpa perlawanan dengan dikuatkan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
"Kedua terduga diamankan sekitar pukul 03.00 Wib ketika sedang mengkonsumsi sabu di ruang tamu," ungkap AKP Syafri Lubis mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, Jumat (23-8-2019) pagi.
Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari kedua terduga, sabu yang dikonsumsi diperoleh dari seorang rekannya berinisial B beralamat di Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu.
"Kami langsung bergerak ke Fajaresuk, namun sayang inisial B sesorang yang disebutkan para terduga tidak ditemukan," jelasnya.
AKP Syafri Lubis memaparkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa seperangkat alat hisap/bong, 2 klip plastik bening ukuran kecil yang berisikan sabu, 11 klip plastik bening ukuran kecil bekas pakai, 2 cuttonbud, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 jarum, 1 kaca pirex berisi kristal sabu dan 2 korek api gas.
"Barang bukti tersebut diamankan di kasur busa ruang tamu kediaman janda KR,"ucapnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua terduga dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus. "Keduanya, sudah kami limpahkan ke Polres Tanggamus," imbuh Kapolsek Pagelaran.
Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan dua orang terduga dari Polsek Pagelaran.
Keduanyw saat ini masih dilakukan pemeriksaaan intensif guna terangnya perkara tersebut. "Untuk penerapan pasal sementara keduanya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2019, ancaman minimal 4 tahun penjara," jelas Hendra.
Sementara, KR mengakui telah mengenal sabu sejak 2017 dan sering memakai sabu untuk menjaga stamina.
Namun janda beranak dua itu, setelah ditangkap Polisi mengaku menyesali perbuatannya. "Saya nyesal, saya akan berubah,"ucapnya. (rls/lis).
Editor: Harian Momentum