Ketua Bawaslu Lamteng Disidang

img
Suasana sidang kode etik di Kantor KPU Lampung//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah (Lamteng) Harmono menjadi teradu dalam sidang kode etik penyelenggata pemilu.

Komisioner Bawaslu Lampung Teguh mengatakan, sidang tersebut digelar berdasarkan aduan dari Saripah Aini (caleg Partai Perindo Lamteng) yang memberi kuasa kepada Suharyanto. Laporan termuat dalam nomor perkara 249-PKE-DKPP/VIII/2019.

“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang melalui video conference di Kantor KPU Lampung pada Senin (26-8),” kata Teguh kepada harianmomentum.com, Rabu (28-8-2019).

Lebih lanjut dia menuturkan, tim pemeriksa daerah yang hadir dalam sidang yaitu M Teguh (unsur Bawaslu), Solihin (unsur KPU) dan Nila Nargis (unsur masyarakat). “Sedangkan dari DKPP Bapak Alfitra Salam, melalui video conference,” sebutnya.

Berdasarkan dalil aduannya, teradu diadukan terkait proses penanganan pelanggaran pemilu yang dilaporan pengadu ke Bawaslu Lamteng. 

Laporan dihentikan oleh teradu, akan tetapi pengadu tidak mendapatkan tembusan informasi terkait tindaklanjut laporan tersebut.

Pihaknya memperoleh informasi dari staf Bawaslu yang disampaikan dengan saksi pengadu, Yuli Atmoko bahwa masa untuk memberikan tanggapan habis. Atas kejadian tersebut, Pengadu sebagai caleg ikut dirugikan.

“Kami mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah untuk mendapatkan kejelasan, kemudian keterangan yang diberikan hanya berhak untuk menyampaikan hasil status Laporan di Papan Informasi saja,” kata pengadu.

Dalam sidang, Harmono menolak seluruh aduan pengadu. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan memberitahukan tentang status laporan yang dilaporkan oleh Habibi dengan menempel status hasil penanganan dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah,” katanya.

“Laporan tersebut kami tempel di papan pengumuman sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah.,” imbuhnya.

Diketahui, hadir dalam sidang tersebut Anggota Bawaslu Lamteng sebagai terkait, yakni Alfin Wahyudi, Edwin Nur, Yuli Efendi, dan Eko Pranoto. 

Selain itu Anggota Gakkumdu juga hadir sebagai pihak terkait: Fuad Alfano dan Hamdani. Pengadu juga menghadirkan tiga orang saksi untuk memperkuat dalil aduannya.

Agenda sidang itu adalah mendengarkan pokok-pokok aduan dari pengadu dan mendengarkan jawaban dari teradu, keterangan terkait, juga saksi yang dihadirkan dalam sidang. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos