MOMENTUM, Kotaagung--Hampir lima ratus pelanggar lalu lintas ditindak Satuan Lalu-lintas Polres Tanggamus selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2019.
Ratusan pelanggar tersebut didominasi pelanggar tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat kelengkapan yang sah. Operasi dilaksanakan di sejumlah tempat di Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu.
Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Yuniarta mengatakan, sejak digelar operasi pada Kamis (29-8-9) sampai Sabtu (31-8-2019), polsisi menindak 490 pelanggar lalu-lintas dengan mengenakan tilang.
Rinciannya, di Kabupaten Tanggamus sebanyak 196 tilang, Kabupaten Pringsewu 294 tilang. Terdiri atas, 371 sepeda motor dan 119 mobil, dengan barang bukti SIM sebanyak 170 lembar, 313 STNK dan tujuh sepeda motor.
Pelanggaran yang dilakukan pengemudi sepeda motor karena tidak memakai helm sebanyak 291 orang, melawan arus 20 orang, 27 pengendara di bawah umur, surat dan lain-lain sebanyak 147 pelanggar, jelasnya, Minggu (1-9-2019).
Sedang pelanggaran pengemudi mobil, tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt) sebanyak 82, melawan arus sebanyak 4 pelanggar dan pelanggaran lain sebanyak 7 pelanggar.
Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus dan untuk tertib berlalu lintas dan keselamatan untuk kemanusiaan.
"Kami himbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas karena ini untuk keselamatan dan kemanusiaan baik di Tanggamus maupun Pringsewu," katanya. (glh/jal).
Editor: Harian Momentum