Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri

img
Tersangka pencabulan anak tiri (tengah) yang ditangkap aparat Polsek Gadingrejo

MOMENTUM, Gadingrejo--SA warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ditangkap aparat kepolisian polsek setempat. Pria 38 tahun itu diduga telah mencabuli ER anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Kapolsek Gadingrejo Iptu. Anton Saputra mengatakan, tersangka ditangkap  berdasarkan laporan personel Bhabinkamtibmas (bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat) setempat.

"Tersangka ditangkap kemarin (Kamis 5 September 2019) sekitar pukul 01.00 WIB saat berada di rumahnya," kata kapolsek mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP. Joko Bintoro pada Harianmomentum.com, Jumat (6-9-2019).

Menurut kapolsek, sebelum ditangkap petugas keolisan, tersangka nyaris dihakimi warga yang marah setelah mengetahui perbuatan cabul SA terhadap anak tirinya.

Namun, petuga Bhabinkamtibmas berhasil menenangkan warga. Lalu membawa tersangka ke Mapolsek Gadingrejo.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap aksi cabul tersangka dilakukan dengan modus mengancam korban.

"Pencabulan itu dilakukan tersangka pada Desember 2018 lalu, sekitar pukul 15.30 WIB, saat korban pulang dari sekolah ketika ibunya tidak ada di rumah," terangnya.

Menurut kapolsek, sebelum kejadian, korban meminta uang kepada ayah tirinya untuk membeli keperluan sekolah. Saat itu tersangka memberikan uang yang diminta, tetapi setelah menyerahkan uang, pelaku menarik dan membekap mulut korban sambil mengancam menggunakan pisau.

"Korban yang diancam pisau dan akan dibunuh tidak dapat berbuat banyak, sehingga terjadi pencabulan/persetubuhan. Tersangka mengancam akan  membunuh  korban, jika  menceritakan kejadian itu pada orang lain," terangnya.

Terungkapnya aksi pencabulan itu, bermula dari kecurigaan muncul ibu korban yang merasa aneh dengan prilaku anak gadisnya yang sering pergi dari rumah dan tidur di rumah kerabat. 

"Puncaknya, ibu korban membujuknya, sehingga korban menceritakan kejadian tersebut. Lantas ibu korban kemudian melapor ke pamong desa dan diteruskan ke bhabinkamtibmas," jelasnya.

Aparat Polsek Gadingrejo juga mengamankan barang bukti berupa satu rok seragam SMP warna biru dan sebilah  pisau garpu yang dipergunakan tersangka  untuk mengancam korban.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang  Perlindungan Anak. 

dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka merupakan ayah tiri korban. 

Kepada polisi, tersangka mengaku khilap dan berdalih kesal kepada korban yang menyepelekannya."Iya saya akui sekali itu, karena saya kesal dia enggak mau saya nasehati. Bahkan dia pernah bilang, kenapa larang-larang. Padahal saya bukan bapak kandungnya," kata tersangka di hadapan penyidik. (lis)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos