MOMENTUM, Bandarlampung--Warga Pulau Sebesi Lampung Selatan mengeluhkan adanya penambangan pasir di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK).
Mereka meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk menghentikan aktifitas penambangan tersebut. Karena dikhawatirkan dapat membahayakan warga sekitar GAK.
Hal itu disampaikan salah satu perwakilan dari warga Pulau Sebesi saat menyambangi Gedung DPRD Lampung, Selasa (10-9-2019).
Menurut Taufik, penambangan pasir yang dilakukan di perairan Selat Sunda dapat membahayakan masyarakat sekitar.
Apalagi, pada Desember 2018, GAK mengalami longsor yang mengakibatkan tsunami di daerah Lamsel dan Banten, dengan menelan korban jiwa cukup banyak.
"Jadi masyarakat Pulau Sebesi masih trauma dengan tsunami tahun lalu. Sehingga kami menolak aktifitas penambangan pasir itu oleh perusahaan manapun," kata Taufik.
Dia menyebut tidak hanya Pulau Sebesi, tapi warga Pulau Sebuku serta yang berada di sekitar Selat Sunda juga menolak aktifitas tersebut.
Karena itu, dia berharap DPRD Lampung dan Pemprov dapat mencabut izin dari PT LIP, perusahaan penambang di sekitar GAK.
"Kami juga mohon DPRD sebagai perwakilan masyarakat untuk mengajukan pada intasnsi mencabut izin penambangan," harapnya.
Selain itu, dia mengatakan penambangan pasir itu juga dapat merusak lingkungan sekitarnya.
Sementara, Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menilai keberadaan PT LIP cacat administrasi dan tidak sesuai Perda Nomor 1 tahun 2018 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung tahun 2018-2038.
Dalam perda itu disebutkan bahwa perairan laut bebas dari penambangan pasir, mulai jarak 0 sampai 12 mil atau lebih kurang 0 hingga 19 kilometer.
"Pemprov harus mengambil langkah tegas, karena tidak sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2018," tegasnya. (adw)
Editor: Harian Momentum