Polsek Bekuk 'Maling Motor' di Dente Teladas

img
Polisi tangkap seorang pencuri motor di wilayah hukum Polsek Dente Teladas.

MOMENTUM, Dente Teladas--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Dente Teladas membekuk pelaku pencuri/maling motor di wilayah hukum setempat.

“Korban yaitu Warsono (37) petani di Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas. Kerugian sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 3897 TQ,” ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi melalui Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, Kamis (26-9-2019). 

Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi hari Kamis (26-9-2019) sekira pukul 02.30 WIB, di rumah korban Kampung Way Dente.

Kejadian tersebut bermula ketika korban terbangun karena mendengar teriakan anaknya yang mengatakan ada pelaku masuk ke dalam rumah. Lalu korban mengecek sepeda motor miliknya yang berada di dalam rumah, ternyata sudah tidak ada lagi. Korban sempat melihat dua orang pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya.

Korban lalu mengejar para pelaku sambil meminta tolong kepada warga dan menghubungi petugas Polsek setempat. "Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut langsung berangkat menuju ke TKP (tempat kejadian perkara)," kata dia.

Akhirnya salah seorang pelaku berhasil ditangkap, sedangkan seorang lainnya kabur. Selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) berupa golok gagang kayu warna coklat, badik gagang kayu warna coklat, pahat kayu, sepeda motor honda blade milik pelaku dan sepeda motor honda beat warna putih milik korban dibawa ke Mapolsek Dente Teladas.

Adapun identitas dari pelaku tersebut berinisial RO (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedongmeneng, Kecamatan Gedongmeneng, Kabupaten Tulangbawang.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.(rhm)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos