MOMENTUM, Bandarlampung--Seluruh elemen masyarakat diminta untuk menjaga kondusifitas di Provinsi Lampung serta memelihara persatuan dan kesatuan.
Hal itu berdasarkan hasil kesepahaman dan kesepakatan ulama, cendikiawan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda di Rumah Makan Kayu Bandarlampung, Senin (30-9-2019).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Khairuddin Tahmid menyebutkan kesepakatan tersebut diambil karena menyikapi banyak aksi.
Aksi tersebut terkait dengan penolakan Revisi Undang-undang KPK dan Rancanang UU KUHP yang dinilai kontroversi.
"Mencermati perkembangan situasi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara terkait revisi UU KPK dan kontravensi atas RUU KUHP serta undang-undang lainnya dengan ini mengajak seluruh elemen masyarakat Lampung untuk menjaga kondusifitas," kata Khairuddin.
Dia menyebutkan terdapat tujuh poin yang disepakati: pertama, tetap menjaga kondusifitas kehidupan sosial dan politik, serta memelihara persatuan NKRI. Dengan dilandasi semangat untuk menjaga kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945 an Bhinneka Tunggal Ika.
Kedua, membuka ruang dialog kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, dengan mengedepankan norma etika dan hukum-hukum yang berlaku.
Ketiga, menjaga dan memperkuat semangat persatuan kesatuan dengan cara mempererat tali silaturahmi sesama anak bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama serta budaya Lampung dalam setiap aktivitas sosial masyarakat. Lalu, menjauhi pertengkaran hujat-menghujat, perpecahan, pertikaian yang dapat mengganggu dan mencederai ketentraman serta harmoni sosial dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Kemudian, seluruh elemen masyarakat bersikap dan bertindak lebih bijak dan arif dalam memahami serta menyikapi berbagai informasi yang beredar dengan senantiasa melakukan klarifikasi atau tabayyun dan tidak melakukan aksi-aksi yang kontraproduktif.
Kelima, engedepankan dialog konstruktif dan menghargai perbedaan dalam penyelesaian persoalan sosial dan hukum yang dihadapi masyarakat.
Selanjutnya, menyeru dan mengajak untuk menempuh jalur hukum secara konstitusional apabila terdapat produk hukum atau Undang-undang yang dinilai tidak memenuhi unsur keadilan.
"Terakhir, meminta kepada aparat penegak hukum terhadap tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, hukum, adat, susila, kepatutan yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional atau kerukunan umat harus dilakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan memperhatikan hak asasi manusia," terangnya.
Dia menyebutkan hasil kesepakatan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan aparat penegak hukum. (adw)
Editor: Harian Momentum