MOMENTUM, Kotaagung--Kejaksaan Negeri Tanggamus memusnahkan ratusan ribu gram narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi, Selasa (1-10-2019).
Narkorba itu merupakan barang bukti dari 65 perkara penyalahgunaan narkoba itu terdiri atas 147.7406 gram sabu, 1.6927 gram ganja, dan 80.1462 gram ekstasi.
Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di halaman Kejari Tanggamus. Dipimpin Kepala Kejari Tanggamus David P Duarsa. Dihadiri para pejabat terkait di Tanggamus.
Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Tanggamus Ali Habib mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu dari perkara narkoba atau narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 65 perkara sejak bulan November 2018 sampai dengan September 2019," ucapnya.
Pemusnahan sabu dan ekstasi, menggunakan blender yang dicampur air dan sabun. Untuk ganja, dimasukkan dalam tong lalu dibakar. Sedangkan barang bukti senjata tajam, dimusnahkan dengan cara dipotong-potong lalu dikubur.
Menurut David, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri. Selain narkoba, juga ada barang bukti berupa kulit Trenggiling serta kayu sonokeling.
Barang bukti satu kilo gram sisik Trenggiling, kata dia, bisa dijadikan bahan avetamin menjadi sabu sabu dalam bentuk cair. "Trenggiling merupakan binatang yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dipelihara," katanya. (glh).
Editor: Harian Momentum