Polsek Sukoharjo Bekuk Spesialis Curanmor di Pringsewu

img
Aparat Polsek Kecamatan Sukoharjo mengamankan Anas spesialis pencuri motor lintas kabupaten./ist

MOMENTUM, Sukoharjo--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo membekuk spesialis pelaku pencuri kendaraan motor (Curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.

Spesialis pencuri motor lintas kabupaten, Anas (22) merupakan warga Desa Mojokerto, Kecamatan Padangratu, Kabupaten Lampung Tengah. Anas ditangkap karena dugaan melakukan pencurian motor di halaman Masjid Al-Hidayah Sukoharjo.

Bahkan, aparat Polsek Sukohajo yang dibantu Tekab 308 Polres Tanggamus juga memburu seorang rekannya bernama Anton Wahyudi (38) warga Padangratu.

Mirisnya, kejahatan mereka tidak mengenal tempat. Berdasarkan laporan korbannya Mei Yudi (28) warga Pekon/Desa Sukoharjo 1 Kecamatan Sukoharjo yang kehilangan motor saat melaksanakan salat magrib di Masjid Al-Hidayah pekon setempat.

Dalam penggerebekan di Lampung Tengah, petugas berhasil mengamankan sejulah barang bukti seperti 1 HP,  3 unit sepeda motor jenis Matic hasil Curanmor, 1 kunci leter T, beberapa bekas swit kontak motor, plat nomor dan spion yang diduga dari kendaraan yang dicuri, spion sepeda motor dari kendaraan yang di curi serta 1 body sepeda motor.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, tersangka awalnya ditangkap berdasarkan laporan tanggal 9 September 2019 atas nama korban Mei Yudi Setiawan.

Atas laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berada di Padangratu Lampung Tengah. Saat tim bergerak akhirnya berhasil menangkap Anas dan mengamankan handphone korban dan 3 unit sepeda motor.

Berdasarkan pengakuan Anas, petugas kembali begerak ke rumah Anton Wahyudi, sayangnya dia tidak berada di rumah, namun petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diduga hasil kejahatan.

"Tersangka Anas berhasil ditangkap pada Jumat, 4 Oktober 2019 saat berada di rumahnya, namun rekannya, Anton tidak ditemukan di rumahnya," ungkap Iptu Deddy Wahyudi dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (6-10-2019).

Menurut Iptu Deddy Wahyudi, saat ini tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara terhadap rekannya masih dalam pengejaran.

Dari pengakuan tersangka, telah beberapa kali melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polsek Sukoharjo. Pihaknya terus mendata sejumlah laporan masyarakat dengan mencocokan barang bukti yang diamanakan.

"Atas perbuatannya, tersangka Anas dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.(lis)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos