OTT Lampura, Delapan Diamankan dan Enam Ditetapkan Tersangka

img
Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara di Kantor KPK//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam dari tujuh orang yang diamankan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Lampung Utara (Lampura) pada Minggu (6-10-2019), malam.

“Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7-10-2019) malam.

Dari keenam tersangka, ditetapkan sebagai pemerima Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) selaku Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY) selaku orang kepercayaan bupati, Syahbuddin (SYH) selaku  Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dan Wan Hendri (WHN) selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

“AIM dan RSY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Sementara SYH dan WHN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap: CHS (Chandra Safari) dan HWS (Hendra Wijaya Saleh) dari pihak swasta.

“Keduanya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Basaria.

Selain keenam yang ditetapkan tersangka, ada dua orang lainnya yang juga sempat diamankan. Dia adalah FRA (Fria Apristama) selaku  Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dan Reza Giovanna (RGI) dari pihak swasta. Namun sampai 1x24 jam pemeriksaan, keduanya masih bersatatus sebagai saksi.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos