MOMENTUM, Tanggamus--Terdakwa pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang merupakan oknum anggota Polri dari Satuan Narkoba Polres Tanggamus berinisial Briptu IGE dituntut delapan bulan penjara.
Proses sidang yang digelar kali ke tiga, dengan terdakwa pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) mendengarkan tuntutan oleh majelis hakim.
Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung, Senin (21-4-2025).
Pihak Pengadilan Negeri Kota Agung menyebut, setelah sidang pembacaan tuntutan dari JPU atas kasus KDRT yang melibatkan oknum anggota Polri tersebut, agenda selanjutnya adalah sidang pembelaan yang akan digelar pada tanggal 28 April mendatang.
Menanggapi tuntutan tersebut, istri terdakwa yang juga merupakan korban KDRT mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan tuntutan JPU yang belum memenuhi rasa keadilan.
"Oleh karena itu saya sebagai korban, hanya berharap kepada Allah SWT dan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar putusannya dapat memenuhi rasa keadilan untuk saya dan khususnya bagi anak saya yang juga telah diterlantarkan," pungkas korban.(**)
Editor: Agus Setyawan