MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Syahbuddin (SYH) diwajibkan untuk memberikan setoran kepada Agung Ilmu Mangku Negara (AIM), bupati kabupaten setempat. Setoran berkisar antara 20-25 persen dari nilai proyek di dinas setempat.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7-10-2019) malam.
"Sejak tahun 2014, sebelum SYH (Syahbuddin) menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) yang baru menjabat, memberi syarat jika SYH ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR," kata Basaria Pandjaitan melalui siaran langsung di official KPK.
Baca juga: Kronologi OTT di Lampura, KPK Sempat Kesulitan Menangkap Bupati
Setelah Syahbuddin menjadi Kadis PUPR, setoran fee proyek pun diduga mengalir ke Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. “Jadi sejak awal memang sudah ada perjanjian yang tidak tertulis antara AIM selaku Bupati dengan SYH selaku Kadis PUPR Kabupaten Lampura,” jelasnya.
Saat ini, Bupati Lampura Agung Ilmu dan Kadis PUPR Syahbuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ataupun fee proyek.
Selain kedua orang tersebut, empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Raden Syahril (RSY) selaku orang kepercayaan bupati, Wan Hendri (WHN) selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Tersangka selanjutnya yaitu Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS) dari pihak swasta yang dikategorikan sebagai pemberi suap.(acw)
Editor: Harian Momentum