MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah karyawan PTPN VII yang lebih dari 10 ribu orang memiliki potensi zakat profesi sangat besar. Prospek itu mendorong para penggiat zakat di BUMN Perkebunan ini membentuk amil zakat bekerja sama dengan Rumah Zakat Lampung.
“Sejak dibentuk pada Maret 2019, kami terus melakukan sosialisasi tentang zakat kepada karyawan. Termasuk pada hari ini, kami memberi penjelasan kepada karyawan PTPN VII, bahwa penyaluran zakat yang bersifat produktif akan lebih tepat guna manfaatnya,” kata M. Nugraha, Ketua Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shodaqoh (Lazis) PTPN VII, Jumat (10-10-2019).
Sosialisasi dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran terhadap karyawan PTPN VII untuk mengeluarkan zakat, infaq dan shodaqoh dengan rutin dan tepat.
Nugraha mengatakan, dengan adanya lembaga ini pengelolaan zakat lebih mudah dan manfaatnya bisa dirasakan oleh semua, terutama masyarakat sekitar lingkungan perusahaan.
“Setelah bekerja sama dengan Rumah Zakat Lampung, Lazis PTPN VII insyalloh akan lebih profesional pengelolaannya,” kata dia.
Kepala Bagian Satuan Pengawasan Internal (SPI) PTPN VII Agus Faroni mewakili Direksi menyambut baik prakarsa Lazis PTPN VII yang telah bekerja sama dengan Rumah Zakat Lampung.
Ia mengatakan, dengan manajemen yang profesional dan transparan, ia yakin zakat yang diamanahkan para karyawan akan lebih manfaat dan tepat sasaran.
"Dengan adanya lembaga ini, bertujuan lebih memudahkan dalan pengumpulan zakat karyawan. Selain itu, penghimpunan dana zakat, infaq dan shodaqoh lebih profesional dan transparan," katanya.
Ketua Bidang Sosialisasi Lembaga Amil Zakat PTPN VII, Arif Syaifudin Zuhri menambahkan, dibentuknya lembaga ini untuk memudahkan karyawan dalam penyaluram zakat, infaq dan shodaqoh.
Menurutnya, lembaga ini telah membuat program-program pengelolaan Penerimaan Zakat Infak dan Shodaqoh (ZIS) melalui: Pendataan dan pengumpulan ZIS setiap bulan dari Karyawan melalui daftar gaji. Pengumpulan shodaqoh pada saat pengajian, dan Pengumpulan Shodaqoh atas permintaan Yayasan/Lembaga Sosial Keagamaan.
Untuk Pengelolaan Penyaluran Zakat, Infaq dan Shodaqoh dilakukan melalui: Pendataan Mustahiq, Penyaluran ZIS secara langsung dan/atau melalui Badan/ LAZ. Memberikan bantuan pelatihan kewirausahaan (beternak/berdagang).
Kunjungan dan Menjalin Kerja sama dengan Badan/Lembaga Amil Zakat. Melakukan metode kreatif dalam Pengumpulan dana misalnya penjualan kalender islami, mug atau merchandise lainnya.
Dalam mensosialisasikan kegiatan pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh dilakukan melalui banner, pengumuman dan media sosial.
Selain itu hal tersebut di atas, untuk meningkatan Akuntabilitas Pengelolaan ZIS melalui Koordinasi Penerimaan ZIS dari Daftar Gaji dan penyampaian Laporan Penerimaan dan Penyaluran Zakat, Infaq Shodaqoh secara berkala.
Pemateri dari Rumah Zakat Lampung Sulaiman, pada kesempatan itu menjelaskan tentang Fiqih, zakat, dan shodaqoh. Menurutnya potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 triliun, tetapi baru terserap dan dikelola amil zakat sebesar Rp 2,7 triliun.
Pengelolaan zakat dapat menjadi solusi penanggulangan kemiskinan. Zakat mampu menekan angka kemiskinan 10,79 persen.
Perbedaan antara Zakat, Infaq Dan Shodaqoh yakni Zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu.
Infak ialah mengeluarkan atau membelanjakan harta yang mencakup zakat dan non-zakat.
Infak ada yang wajib ada yang sunnah. Infak wajib diantaranya kafarat nadzar, zakat dll Infak sunnah diantaranya infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam dan lain lain.
“Shodaqoh maknanya lebih luas dari zakat dan infak Shodaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non-materi, seperti: senyum,” kata dia. (red)
Editor: Harian Momentum