MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat menghilang selama empat bulan.
Pelaku bernama Henki Kusuma Wijaya (36) warga Puri Gading, Telukbetung Timur diamankan di sekitar kediamannya, Rabu (6-11-2019). Penangkapan pelaku berdasarkan LP/B/2376/VII/2019/LPG/RESTA BL/tgl 1 Juli 2019.
Kasat Reskrim Kompol Rosef Efendi mengatakan, pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian salah satu rumah di Jalan Yasir Hadi Broto Kelurahan Tanjunggading Kedamaian, Rabu (8-5-2019) sekitar pukul 13.00 wib.
"Pelaku ini mengambil tas milik korban yang berisi benda berharga," ujar Rosef, Kamis (7-11-2019).
Rosef menuturkan, modus pelaku yakni berpura-pura bertamu, namun begitu tahu pemilik rumah lengah, pelaku beraksi dengan mengambil barang berharga milik korban.
Rosef menambahkan, saat ini pelaku berserta barang bukti sudah yang ada sudah diamankan untuk dimintai keterangan guna pengembangan TKP pencurian lainnya.(iwd)
Editor: Harian Momentum