MOMENTUM, Menggala--Selama dua bulan, September dan Oktober 2019, Polres Tulangbawang menangkap 27 tersangka penyalahgunaan narkoba. Satu di antara tersangka itu seorang perempuan.
Menurut Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, dari para tersangka itu disita barang bukti 11,93 gram sabtu, dua butir inex, san sebilah senjata tajam.
Kapolres mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers di Mapolres Tulangbawang di Menggala, Kamis (7-11-2019). Turut hadir, Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi dan KBO Satresnarkoba Ipda Abdullah.
Disebutkan, dari 27 tersangka tersebut, 23 pelaku merupakan bandar sedangkan empat tersangka penyalahguna narkoba. Profesi para tersangkan, 24 wiraswasta, dua petani, dan satu aparatur sipil negara (ASN).
"Pelaku yang berprofesi ASN tersebut berinisial AT (44). Warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung," katanya.
AT merupakan ASN yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang. Dia ditangkap pada Kamis (24-10-2019) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah di Jalan III MBC, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Saat ditangkap, AT sedang berpesta narkotika jenis sabu bersama dengan tiga orang rekannya berinisial LI (37), AF (33) dan RK (38).(rhm)
Editor: Harian Momentum