TEKAB 308 Polresta Bandarlampung Bekuk Pelaku Curanmor

img
Barang bukti sepeda motor curian yang diamankan polisi dari tersangka Nurdin Irawan

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Khusus Anti Bandi  (TEKAB) 308  Polresta BandarLampung meringkus Nurdin Irawan tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor)

Tersangka dibekuk polisi, di rumahnya Desa Gunungsugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Rabu (6-11-2019).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta BandarLampung Kompol. Rosef Efendi mengatakan, penangkapan tersangkan berdasarkan laporan nomor: LP/4231/B/2019/SPK/Resta Balam tanggal 29 Oktober 2019.

"Pelaku melakukan aksinya hari Selasa 29 Oktober lalu," kata Rosef pada Harianmomentum.com, Jumat (8-11-2019).

Pelaku melancarkan aksi curanmor itu sekitar pukul 05.00 WIB di Perumahan Bukit Kemiling Permai Blok Z Nomor 114, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung.

Modus yang dilakukan tersangka dengan merusak gerbang rumah. Selanjutnya, tersangka masuk dan merusak kunci stang motor yang terparkir di teras rumah, kemudian membawanya kabur.

"Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat yang belum keluar plat nomor polisi," terangnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresata Bandarlampung untuk penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.

 "Terkait adanya komplotan dan TKP (tempat kejadian perkara) lainnya, masih kami dalami. Pelaku masih dimintai keterangan," jelasnya.  (iwd)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos