Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

img
Barang bukti kejahatan narkoba yang disita petugas kepolisian./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek AKP Hari Budiyanto mengatakan, SA ditangkap lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. "Pelaku kita tangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Raden Fatah Kaliawi," ujar Hari Budiyanto, Senin (11-11-2019).

Pria berinisial SA (19) warga Kelurahan Kaliawi Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung diamankan unit Reskrim Polsek TanjungKarang Barat, Senin (4-11).

Dia menuturkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu di dalam saku celana pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut milik EP (DPO) yang meminta dijualkan kepada seseorang seharga Rp500 ribu.

"Pelaku sudah dua kali melakukan hal itu dan setiap transaksi pelaku diberi upah sebesar lima puluh ribu rupiah," kata AKP Hari.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas yakni satu buah paket kecil narkoba jenis sabu seberat 0,5 Gram dan satu unit handphone merk Samsung GT warna silver.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.(iwd)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos