Polisi Tangkap Spesialis Pecah Kaca di Sukarame

img
Ekspose penangkapan pelaku kasus pencurian dengan modus pecah kaca di Mapolsek Sukarame, Selasa (19-11-2019)./iwd

MOMENTUM, Sukarame--Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkap satu pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di kontrakannya Jalan Perintis Kelurahan Waydadi Baru, Senin (18-11-2019).

Kapolsek Sukarame AKP Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan, pelaku Firman Supriyadi (29) warga Kelurahan Sepangjaya, Labuhanratu itu merupakan pelaku curat dengan modus pecah kaca.

"Jadi pelaku melakukan pencurian dengan mengincar mobil lalu memecah kacanya dan menguras barang berharga," ujarnya saat ekspose di Mapolsek Sukarame, Selasa (19-11-2019).

Poeloeng menuturkan, penangkapan Firman Supriyadi melalui proses cukup panjang, Polisi melakukan penyelidikan di dua TKP terpisah hingga memantau money changer.

Dikatakannya, pengungkapan ini bermula laporan masyarakat pada Minggu 6 Oktober 2019 terkait adanya pencurian di Jalan Sentot Alibasyah Way Dadi, Sukarame dengan modus pecah kaca.

Dari hasil pencurian ini, kata Poeloeng, korban mengalami kerugian hingga Rp 6 juta, dengan rincian uang tunai Rp 500 ribu dan mata uang asing Bath Thailand, Riyal Arab Saudi, Dolar Singapore, Myr Ringgid Malaysia, Yuan China, MYRS, dan Euro.

"Dari aksi ini anggota kemudian melakukan pengintaian di Money Changer, dan tersangka menukar uang tersebut," ucapnya.

Kemudian dari hasil pengintaian tersebut, petugas berhasil mengantongi ciri-ciri tersangka yang menggunakan sepeda motor Honda CB150R bernopol B 6153 GAX.

"Jadi pada Jumat 15 November 2019, di Jalan Pulau Damar Way Dadi, sekitar jam 12 siang, terjadi pencurian yang sama, dan dari hasil olah TKP serta rekaman CCTV pelaku merupakan orang yang sama," bebernya.

Dari hasil rekaman CCTV tersebut, Poeloeng mengatakan pihaknya langsung melakukan pendalaman dan mendapatkan identitas pelaku dari Money Changer kemudian melakukan pengamanan.

Poeloeng menambahkan, anggotanya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan petugas saat ditangkap.

"Beberapa kali anggota merangkul tersangka dan memborgol, tapi tersangka melawan dan berusaha merebut senjata. Karena anggota terjepit dan mengingat keselamatan sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur," paparnya.

Selanjutnya dari penangkapan tersangka turut diamankan tujuh tas berbagai merk milik korban, laptop, serta kendaraan yang digunakan saat beraksi yakni Honda CB125R bernopol B 6153 GAX.

Poeloeng menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Sementara pelaku curat Firman mengatakan, dia beraksi seorang diri menggunakan keramik pecahan busi. Dia mengaku sudah melakukan pencurian di sekitar 10 tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka Firman merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru selesai menjalani hukumannya pada bulan Maret 2019 lalu.

"Yang saya incar mobil parkir, seketemunya saja pokoknya yang ada tasnya. Saya lempar kaca dengan keramik pecahan busi, lalu saya dorong," pungkasnya.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos