MOMENTUM, Bandarlampung--Herul (38) dan Dedi Saputra (33), kakak beradik terdakwa pembunuhan, divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (19-11-2019).
Ketua Majelis Hakim Syamsudin menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti, kedua terdakwa terbukti menghilangkan nyawa seseorang.
Kedua warga Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandarlampung itu terbukti melakukan pembunuhan terhadap Suhendi (42) warga warga Jalan Teluk Bone, Telukbetung Barat dan terbukti melakukan pembunuhan Pasal 338 KUHP.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa, sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan yang meringankan, mereka mengakui kesalahannya dan menyesal.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Rabu (13-11-2019) lalu, kedua terdakwa dituntut pidana 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Irfansyah.
Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. (iwd).
Editor: Harian Momentum