MOMENTUM, Bandarlampung--Provinsi Lampung memiliki potensi besar mengoptimalkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah. Namun, potensi sumber PAD itu belum dikelola secara maksimal.
Penilaian itu disampaikan Direktur Pendapatan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri Hendriwan di sela Sosialisasi Perubahan II atas Perda No 3 Tahun 2011 di Hotel Sheraton, Bandarlampung, Senin (2-12-2019).
"Kami (kemendagri) menilai Lampung potensinya besar dalam menyerap retribusi daerah," kata Hendriawan kepada Harianmomentum.com.
Menuru dia, masih banyak potensi sumber PAD, khususnya yang bersumber dari retribusi daerah, yang belum dikelola secara maksimal.
Jika dikelola secara maksimal, pendapatan daerah bisa dimanfaatkan meningkatkan efektifitas pelayanan publik. Kualitas pelayanan publik merupakan cerminan bentuk pengelolaan PAD yang baik.
Dia mengatakan, otonomi daerah seperti diatur dalam UU No 23 Tahun 2013, mencita-citakan kondisi daerah yang mandiri dalam tata kelola pemerintahan. Bentuk kemandirian tersebut salah satunya dalam mengelola APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) secara otonom.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Lampung Piterdono HZ menjelaskan, target pendapatan daerah pada 2019 belum seperti yang diharapkan.
"Target retribusi daerah tahun 2019 sebesar Rp13 miliar dan baru tercapai 66,69 persen atau sejumlah Rp8,7 miliar," ujarnya.
Kendati demikian, target pendapatan daerah dari retribusi pada 2020 dinaikan menjadi Rp16 miliar atau bertambah Rp3 miliar dibandingkan dengan APBD sebelumnya. Piterdono optimistis target penerimaan retribusi pada 2020 akan tercapai. (rft).
Editor: Harian Momentum