Edarkan 4 Ribu Butir Ekstasi, Napi Narkoba Divonis 14 Tahun

img
Terdakwa narkoba, salah satunya seorang napi. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Narapidana narkoba, Sahrul Efendi (42), kembali menjalani persidangan dan dituntut hukuman 14 tahun penjara karena mengedarkan empat ribu butir ekstasi.

Warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumiwaras, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, ini menjadi pesakitan bersama dua terdakwa lainya. 

Kedua terdakwa itu, Maryono alias Blek alias Butun (47) warga Jalan Ikan Julung Skip Rahayu, Bumiwaras, Bandarlampung dan Mukhlis, warga Desa Geurugok, Kelurahan Lingkakuta, Kecamatan Gandapua Pura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung Pastra Joseph Ziralou menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sahrul Efendi selama 14 tahun dan denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Pastra saat membacakan putusan, Rabu (4-12-2019).

Sementara Maryono dan Mukhlis divonis sama yakni selama 12 tahun dan denda pidana sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana yang menuntut Sahrul Efendi selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Maryono dan Mukhlis dituntut masing-masing  17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa beserta JPU menyatakan fikir-fikir.

Dalam dakwaannya, perbuatan Sahrul berawal saat terdakwa Sahrul yang sedang menjalani pidana di Lapas Narkotika Bandar Lampung berkenalan dengan Jol (buron) melalui telepon. Kemudian Jol menelepon terdakwa Sahrul dan mengajak untuk kerjasama menjual narkotika. 

Selanjutnya pada bulan Juli 2019, Jol menghubungi terdakwa Sahrul dikarenakan akan mengirimkan narkotika jenis ekstasi kepada terdakwa Sahrul. Lalu setelah menerima telepon tersebut, terdakwa Sahrul menelepon terdakwa Maryono dengan berkata: "Mar, nanti ada yang menelepon kamu, nanti orang itu yang mau kasih kamu barang ekstasi". Lalu terdakwa Maryono berkata: "Iya". 

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB ada telpon masuk dari seorang lelaki ke handphone terdakwa Maryono dan saat itu lelaki tersebut berkata: "Kamu bisa ke kantor Walikota gak?"  Maryono menjawab bisa. 

Selanjutnya terdakwa Maryono berangkat ke kantor Walikota menemui lelaki yang tidak terdakwa ketahui namanya. Sesampainya terdakwa Maryono di Kantor Walikota, laki-laki tersebut kembali menelepon terdakwa lalu berkata 'Dimana kamu?' lalu terdakwa menjawab 'Saya sudah di Walikota, pakai helm warna hijau, pake motor mio J warna hitam plat BE 3530 AF'. 

Tidak lama kemudian laki-laki tersebut menghampiri terdakwa Maryono dan menyerahkan 1 bungkus plastik asoy warna putih berisi pil ekstasi sebanyak kurang lebih 4 ribu butir. Setelah memperoleh narkotika jenis ekstasi tersebut, terdakwa Maryono langsung pulang kerumah.

Kemudian terdakwa Maryono menjualkan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada orang-orang yang ingin membelinya dengan cara terdakwa Sahrul menelepon terdakwa Maryono dan memerintahkan terdakwa Maryono untuk mengantarkan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada orang-orang yang ingin membelinya.

Dari 4 ribu butir narkotika jenis ekstasi tersebut, sebagian telah berhasil dijual oleh terdakwa Maryono atas perintah dari terdakwa Sahrul dan masih tersisa sebanyak kurang lebih 1.100 butir.

Selanjutnya pada Selasa (20/8) sekira pukul 05.00 WIB, Jol kembali menghubungi terdakwa Sahrul melalui telepon dengan berkata 'Kirim nomor hp, orang kita sudah sampai'. Kemudian terdakwa Sahrul mengirim nomor handphone milik terdakwa Maryoni melalui sms kepada Jol.

Setelah itu, terdakwa Sahrul menelpon terdakwa Maryono melalui telepon dan berkata 'Mar, itu ambil barang sabu, nanti ada yang telpon kamu', lalu terdakwa Maryono mengatakan iya. 

Masih pada hari yang sama sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa Maryono ditelepon oleh terdakwa Mukhlis dengan berkata 'Black ambil barang sabu di daerah Rajabasa yang ada cucian mobil'. Terdakwa Maryono menjawab cucian mobil mana?', lalu terdakwa Mukhlis menjawab dengan berkata 'Di penginapan Malaya, nanti masuk aja di kamar nomor 18', lalu Terdakwa Maryono menjawab oke.

Sesampainya di penginapan Malaya tersebut, terdakwa Maryono mengetuk pintu kamar nomor 18 lalu dan masuk kedalam kamar untuk menemui terdakwa Mukhlis. Selanjutnya di dalam kamar tersebut, terdakwa Mukhlis menyerahkan 1 kantong plastik warna kuning yang di dalamnya terdapat 3 bungkusan plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang dan berisi narkotika jenis sabu kepada Maryono.

Saat Maryono menerima narkotika jenis sabu tersebut, datang beberapa petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Maryono dan terdakwa Mukhlis. 

Kemudian dari penggeledahan dan penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna kuning yang didalamnya terdapat 3  buah bungkusan plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya petugas BNNP Lampung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terdakwa Maryono untuk melakukan penggeledahan. 

Hasilnya, petugas BNNP Lampung berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah tas pinggang warna hitam di dalamnya terdapat 1 bungkus plastic klip yang dibungkus koran yang berisikan narkotika jenis ekstasi berbentuk tablet warna biru, 1 buah termos yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis ekstasi berbentuk tablet warna biru.

Kemudian juga ditemukan 1 buah dompet warna hitam ukuran sedang merek DSL yang didalamnya terdapat 1 unit timbangan digital berikut dengan 1 buah plastic klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan plastik klip ukuran kecil sebanyak 42 buah.  

Dari penangkapan tersebut, petugas BNNP Lampung mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu dan jenis ekstasi adalah milik terdakwa Sahrul yang berada di Lapas Narkotika Bandar Lampung. 

Selanjutnya petugas mendatangi Lapas tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Lapas. Lalu pihak Lapas menghadirkan terdakwa Sahrul, dan pada saat petugas bertanya kepada terdakwa Sahrul perihal perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Maryono dan terdakwa Mukhlis, terdakwa Sahrul mengatakan benar bahwa dirinya yang menyuruh.

Kemudian terdakwa Sahrul, terdakwa Maryono, dan terdakwa Mukhlis berikut dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor BNNP Lampung. (iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos