Politisi Hanura Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Jelas dan Dipaksakan

img
Sidang politisi Hanura dalam kasus pencemaran nama baik. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Terdakwa kasus pencaran nama baik, Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung Nazaruddin menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat dan dipaksakan.

Penilaian itu disampaikan Penasehat Hukum Nazaruddin Marthen Johan Latuputty dalam sidang kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (5-12-2019).

Terhadap dakwaaan JPU, Marthen menyampaikan empat poin keberatan dan menyebut surat dakwaan JPU tidak tepat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Dalam surat dakwaannya diuraikan, Nazaruddin pada Minggu 20 Mei 2019 sekitar 13.30 sampai 13.35 WIB telah mendistribusi dokumen eletronik bermuatan penghinaan.

Menurut Marthen, hal tersebut bertentangan dengan berita acara pemeriksaan Polda Lampung, bahwa dugaan penistaan pencemaran nama baik oleh terdakwa disebutkan pada Senin, 21 Mei atau tidak sesuai dengan yang disebutkan JPU, yakni Senin 20 Mei 2019.

"Setelah dicocokan dengan kalender Masehi tidak ada tanggal 20 melainkan 19," kata Marthen.

Dia melanjutkan, kedua alat komunikasi yang digunakan ada hanphone. Dalam perkara ini handphone tidak dijadikan barang bukti, melainkan hanya screenchoot sehingga perkara ini terlalu dipaksakan sehingga cacat hukum.

Ketiga, kata Marthen, dakwaan JPU dianggap salah dalam penerapan hukum lantaran unsur muatan penghinaan tidak tepat, sehingga dakwaan harus batal hukum.

Terakhir, Marthen menyebutkan, di UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik mengatur jika ada persoalan baik anggota partai maupun pemecatan dan sebagainya itu diselesaikan di Mahkamah Partai.

"Karena ini awalnya lewat whatsapp grup antar caleg parpol Hanura, maka meminta Majelis Hakim menerima keberatan terdakwa, dan dakwaan batal demi hukum," tegasnya.

Terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa, JPU Anyk Kurniasih meminta waktu untuk menanggapi hal tersebut secara tertulis.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo menunda persidangan hingga Kamis (12-12-2019) pekan depan.

Dalam kasus ini, Nazaruddin dibawa ke ranah hukum oleh temannya satu partai, Ketua DPD Partai Hanura Lampung Benny Uzer.

Terdakwa telah mengungkapkan beberapa kata yang tidak etis sehingga mencemarkan nama baik serta merendahkan dan menjatuhkan martabat Benny Uzer melalui media sosial dan WhatsApp.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008  Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.(iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos