MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa Nazaruddin atas dakwaan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo dalam sidang dengan agenda putusan sela yang digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (18-12-2019).
"Eksepsi terdakwa untuk seluruh kita tolak, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar Pastra.
Pastra menuturkan, keputusan menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa lantaran tidak sependapat.
"Penasehat hukum terdakwa menyebutkan kasus ini wewenang mahkamah partai. Kalau mahkamah partai itu terkait kepengurusan, seperti kalau ada pemecatan, indisipliner baru urusan partai," jelas Pastra.
Perkara ini, Pastra menegaskan merupakan tindak pidana ITE yang tidak menjadi kewenangan partai.(iwd)
Editor: Harian Momentum