MOMENTUM, Bandarlampung--Komitmen para bakal calon kepala daerah (Bacalonkada) untuk memimpin Kota Bandarlampung patut dipertanyakan.
Alih-alih menjaga, para bacalonkada justru memasang alat peraga kampanye (APK) disembarang tempat.
Hasil penelusuran harianmomentum.com di seluruh kecamatan di Bandarlampung (36 ruas jalan), banyak APK yang terpasang di pohon, tiang listrik, tembok kantor pemerintahan, hingga fasilitas umum.
Hasil perhitungan, spanduk yang paling banyak melanggar adalah milik Rycko Menoza sebanyak 125 pelanggaran yang terpasang di pohon dan tiang listrik.
Sedangkan Eva Dwiana berjumlah 55 titik (28 terpasang di pohon dan 27 di tiang listrik). Amin Fauzi AT 32 titik (12 di pohon dan 20 di tiang listrik).
Selanjutnya Firmansyah 17 pelanggaran (1 di pohon dan 16 di tiang listrik). Yusuf Kohar; sembilan pelanggaran (7 di pohon dan 2 di tiang listrik). Terakhir Wiyadi dengan dua pelanggaran yang terpasang di pohon.
Aksi pemasangan APK tersebut dikecam banyak pihak, diantaranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), hingga akademisi dan pihak PLN.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri lebih menyoroti pemasangan APK di pohon-pohon. Menurut dia, pemasangan APK di pohon adalah salah satu bentuk tindakan yang dapat merusak lingkungan.
Atas dasar itu kami meminta masyarakat untuk tidak memilih calonkada yang merusak lingkungan.
"Bagaimana mereka mau membangun kota Bandarlampung jika lingkungan saja dirusak," tegas Irfan kepada harianmomentum.com, Minggu (19-1-2020).
Sebab, menurut dia, bacalonkada yang memasang APK di pohon adalah calon yang tidak memiliki perspektif lingkungan dan tidak mau rugi (karena dengan hal ini cost politiknya rendah).
Sejauh ini, menurut dia, Walhi sudah secara aktif terlibat di banyak agenda sosialisasi KPU, akan tetapi dia menyayangkan belum adanya aturan tegas dari penyelenggara dan pengawas pemilu yang melarang pemasangan APK di pohon.
"Walhi mendorong pembentukan PKPU (peraturan komisi pemilihan umum) yang pro lingkungan, dan kami mengecam keras segala aktifitas kampanye yang merusak lingkungan," ungkapnya.
Soal dampak, dia menuturkan, dari pemasangan APK yang merusak pohon akan menghambat pertumbuhan, bahkan membunuh pohon serta merusak estetika kota.
Selain membuat aturan, menurutnya yang tak kalah pentingnya juga harus dilakukan operasi pencabutan atribut kampanye, berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
Lebih lanjut dia mengatakan, pohon adalah penyedia oksigen bagi warga kota sekaligus menyimpan air dan mengurangi dampak bencana, saat dengan sengaja merusak alam demi kepentingan segelintir orang tentu hal itu tak bisa dibenarkan.
"Artinya merusak pohon sama halnya dengan menciptakan bencana, maka sekali lagi jangan pilih calon yang merusak lingkungan," tambahnya.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah juga mengecam aksi pemasangan spanduk serampangan itu.
“Bawaslu mengimbau kepada bakal pasangan calon dan tim pasangan calon agar tidak memasang spanduk, baleho, stiker atau alat peraga sosialisasi lainnya di tempat ibadah, gedung pemerintah/pendidikan ataupun di pepohonan dan tempat-tempat umum lainnya,” imbaunya.
Candra menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan tahun 2016 disebutkan bahwa pemasangan APK mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.
“Memang sekarang belum masuk tahapan kampanye karena belum ada calon, tetapi secara etika dan estetika juga harus menjadi perhatian oleh bakal calon maupun para simpatisan calon agar Pilkada nanti tidak ada gesekan di masyarakat bawah,” jelasnya.
Kembali Candra mengingatkan para bacalonkada untuk tidak memasang alat peraga kampanye sembarangan. Apalagi berdampak kepada kotornya lingkungan sekitar.
“Mereka yang punya power (bacalonkada) semestinya menjaga itu. Jangan sampai para Bacalonkada itu malah mengotori kota,” tegasnya.
Lebih lanjut Candra mengatakan, apabila ada keterlibatan dari pihak ASN dalam proses pemasangan APK bacalonkada pihaknya akan melakukan proses penanganan pelanggaran.
“Apabila ada keterlibatan ASN itu yang akan kita lakukan penindakan. Kalau terbukti pastinya akan kami teruskan ke Komisi ASN, Kemenpan RB serta Inspektorat Kota Bandarlampung,” tegasnya.
Apalagi, sambung dia, tiga hari lalu Panwaslu Kecamatan sudah diperintahkan menyampaikan surat netralitas ASN yang dilampirkan surat Bawaslu RI ke masing masing kecamatan maupun kelurahan.
Terpisah, Manager Komunikasi PLN UID Lampung Junarwin pun menegaskan agar tidak ada bacalonkada yang seenaknya memasang APK di tiang-tiang listrik. Sebab itu jelas melanggar aturan.
“Tidak dibenarkan alat peraga kampanye di pasang di tiang listrik. Tiang listrik milik negara, bukan milik partai atau peserta pemilihan kepala daerah,” tegasnya melalui pesan whatsapp.
Hal senada disampaikan pengamat politik asal Universitas Lampung (Unila), Yusdianto. Dia pun menyesalkan banyaknya APK yang dipasang sembarangan. Yang tidak memperhatikan estetika atau kebersihan lingkungan.
Menurut Yusdianto, semestinya para bacalonkada itu lebih menekankan untuk menyampaikan gagasannya melalui media massa, ketimbang dengan spanduk.
“Para bakal calon harus mampu menyampaikan gagasannya dengan berbagai media massa dan konten yang dilakukan. Media massa pilar demokrasi, harusnya para calon menggandeng media untuk menyampaikan gagasannya. Maka harus diutamakan media bukan hanya melalui spanduk,” jelasnya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, bacalonkada Firmansyah Y. Alfian mengaku selama ini dia selalu mengingatkan kepada tim relawannya untuk tidak memasang APK sembarangan. Apalagi di pohon-pohon.
"Sering saya wanti-wanti kepada tim kita, jangan memasang APK sembaranga. Apalagi di pohon, sebab itu kan menyakiti mahluk hidup," ujar dia kepada harianmomentum.com.
Namun apalah daya, tetap saja masih ada timnya yang memasang APK di sembarang tempat, termasuk di pohon.
"Saya jumpai itu (APK di pohon), bahkan pernah saya copot sendiri. Sebab menurut saya, pohon itu mahluk hidup juga yang tidak boleh disakiti," jelasnya.
Untuk itu, tidak bosan-bosan Firmansyah mengimbau para relawannya untuk tidak memasang APK sembarangan.
"Begitupun saya mengimbau, mari sama-sama (semua bacalonkada), kita menjaga lingkungan hidiup kita. Jangan disakiti pohon kita," serunya.
Sementara Bacalonkada Yusuf Kohar mengatakan bahwa sudah banyak spanduknya di pohon-pohon yang telah disingkirkan.
"Punya saya yang di pinggir jalan sudah banyak dibuang. Kita hanya di tembok sedikit. Itu pun sudah diizinkan oleh pemilik rumah atau ruko," kata Yusuf.
Menurut Yusuf pemasangan APK di tempat tempat umum tidak lah masalah. Sebab tujuannya adalah untuk memperkenalkan diri.
"Menurut saya silahkan calon masang spanduk, agar memilih calon tidak seperti memilih kucing dalam karung," jelasnya.
Namun, sambung dia, jangan sampai ada bacalonkada yang memasang spanduk dengan melibatkan ASN. Sebab itu melanggar aturan.
"Kalau saya, spanduk modal sendiri, tidak menekan PNS untuk membuat atau memasangkan spanduk itu," terangnya.
Jangan sampai, tegas dia, ada salah satu bakal calon bisa menempel spanduk di kelurahan, kecamatan, puskesmas, atau instansi pemerintahan lainnya dengan alasan program pemerintah. Padahal tujuannya hanya untuk memperkenalkan diri.
“Lebih terhormat orang yang memasang sendiri. Bukan kita menggunakan fasilitas pemerintah. Jangan seolah-olah ada program pemerintah tapi niatannya untuk sosialisasi. Kalau saya jelas memasang spanduk masang sendiri, modal sendiri,” paparnya.
Hingga berita ini diturunkan, beberapa bakal calon lainnya belum berhasil dikonfirmasi: Eva Dwiana, Amin Fauzi AT, Rycko Menoza dan Wiyadi. Saat dihubungi ke nomor teleponnya belum merespon. Begitupun saat di kirimkan pesan whatsapp.(red)
Editor: Harian Momentum