Ini Fakta Baru Terkait Dugaan Suap Seleksi KPU di Lampung

img
Sidang kode etik DKPP dengan teradu ENF, Komisioner KPU Lampung. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik (dugaan jual beli jabatan/suap) dengan teradu ENF, salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengungkap fakta baru. 

Kasus yang mencuat saat berlangsungnya seleksi KPU kabupaten/kota di Lampung tersebut diduga melibatkan salah satu staf Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI yang ditangkap KPK karena kasus suap.

Sidang yang dipimpin Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Alfitra Salam itu bertempat Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Senin (20-1-2020).

Pengadu dalam sidang, Budiono yang didampingi kuasa hukumnya Chandra Mulyawan mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini, berinisial VY, sempat dihubungi seseorang bernama Toni, yang mengaku sebagai bagian dari KPU RI.

"Dia (Toni) mengaku orangnya KPU RI. Ada jaminan VY (peserta seleksi KPU Tulangbawang) dan LP (peserta seleksi KPU Pesawaran) bisa lolos seleksi kalau perkara ini tidak dilanjutkan," kata Candra Mulyawan.

Menurut Candra, Toni menghubungi VY sekitar tanggal 6 atau 7 November 2019 lalu, pasca kasus dugaan suap seleksi KPU di Lampung mencuat.

Baca juga: Dugaan Suap Seleksi Sampai Dipersidangan

Setelah diusut oleh majlis sidang DKPP, ternyata benar, ada seorang staf di KPU RI yang bernama (panggilan) Toni.

Hal itu diketahui saat majelis sidang DKPP menghubungi Ketua KPU RI Arif Budiman. Toni adalah staf mantan Komisioner KPU RI Wayhu Setiawan yang terkena OTT KPK, belum lama ini.

Atas fakta baru itu, majelis sidang DKPP meminta pihak pelapor untuk melengkapi bukti baru. Screenshot panggilan Toni kepada VY.

Sebab nantinya, DKPP akan mengusut lebih dalam lagi prihal keterkaitan Toni dalam kasus itu.(alf/acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos