Gara-gara Spanduk Eva-Yonasyah, Lurah Gedongair Dipanggil Bawaslu

img
Spanduk bacalonkada Bandarlampung di depan Kantor Kelurahan Gedongair, pekan lalu. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung mengirimkan surat panggilan kepada Lurah Gedongair, Sahril Iskandar.

Pemanggilan dalam rangka melakukan pemeriksaan atau mengkonfirmasi prihal terpasangnya spanduk bakal calon kepala daerah (Bacalonkada) di depan (pagar) Kantor Kelurahan Gedongair.

Spanduk yang dimaksud adalah spanduk bertuliskan "Gerbang Emas", gerakan masyarakat bersama mendukung Eva - Yonas, pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung yang sempat viral pekan lalu, Rabu (15-1-2020).

“Surat pemanggilan sudah kita kirimkan ke yang bersangkutan (lurah Gedongair). Pemanggilan dijadwalkan besok siang, (Rabu 22-1) di Kantor Bawaslu Kota Bandarlampung,” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah kepada harianmomentum.com, Selasa (21-1).

Candra menuturkan, memanggilan tersebut dalam rangka memastikan, apakah ada keterkaitan pihak kelurahan dalam pemasangan spanduk tersebut. Sebab berdasarkan aturan yang berlaku, spanduk bacalonkada dilarang terpasang di perkantoran.

“ASN harus netral. Mereka tidak boleh mendukung salah satu bakal calon yang sifatnya menguntungkan atau merugikan salah satu bakal calon kepala daerah,” jelasnya

Menurut Candra, pihaknya bisa melakukan pemanggilan terhadap lurah setempat sebab dia punya alat bukti, mulai dari foto spanduk yang terpampang di pagar kantor kelurahan setempat, hingga komentar warga.

“Saat Panwascam ke lokasi, masih menemukan adanya spanduk tersebut. Mereka masih sempat memfotonya,” terangnya.

Baca juga: Spanduk Eva-Yonasyah Dianggap Dukungan Masyarakat

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Lurah Gedongair Sahril Iskandar menyatakan siap datang ke Kantor Bawaslu setempat untuk menjelaskan kronologi adanya spanduk bertuliskan Eva-Yonasyah berdasarkan sepengetahuan dia.

“Besok akan saya jelaskan ke Bawaslu. Karena saya tidak merasa bersalah, maka saya siap datang ke sana (kantor Bawaslu),” kata Sahril saat dikonfirmasi harianmomentum.com.

Sahril menuturkan, dia mengetahui adanya spanduk Bacalonkada Eva-Yonasyah pada Rabu pagi (15-1).

“Jam satu malam saya lewat depan kantor tidak ada itu barang (spanduk Eva-Yonas). Lalu pagi-pagi saya kaget, kok ada spanduk itu. Maka segera saya copot,” tuturnya.

Atas kejadian itu, dia pun segera melaporkannya ke Camat Telukbeting Barat. “Pak camat juga melapor ke pak walikota. Setelah itu spanduk diamankan pihak Panwascam, tanda terimanya pun ada di saya,” ungkapnya.

Menanggapi soal tudingan keterlibatan ASN atau pihak Kelurahan Gedongair dalam pemasangan spanduk tersebut, menurut Sahril itu sah-sah saja.

“Asumsi itu boleh saja lah, itu hak orang menilai. Tapi kalau memang itu tertangkap tangan, yang memasang saya atau staf saya baru bisa dikatakan keterlibatan,” jelasnya.

Atas kejadian itu, dia pun mengimbau warga setempat, khususnya para Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk senantiasa menjunjung tinggi aturan yang ada.

“Kita harus antisipasi terulangnya hal ini. Tapi kan tidak mungkin kami mau menjaga kantor 24 jam,” katanya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos