Gelapkan ADD, Mantan Kades Gedongdalom Disidang

img
Sidang dakwaan kasus tindak pidana korupsi di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Menggelapkan anggaran dana desa (ADD), mantan Kepala Desa Gedongdalom Kecamatan Waylima Pesawaran Hasbunallah (50) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

"Terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedongdalom tahun anggaran 2017," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri saat membacakan dakwaan, Rabu (22-1-2020).

Menurut dia, perbuatan terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Terdakwa bersama Sahlina selaku bendahara dan Jailani Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) tahun anggaran 2017 bertindak melawan hukum guna memperkaya diri," terang JPU.

Kemudian dari hasil laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas pekerjaan pembangunan drainase tersebut mencapai Rp202 juta.

"Perbuatan terdakwa dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar Rp202.860.341," sebutnya.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos