MOMENTUM, Bandarlampung--Enam pelaku pencurian di Mal Boemi Kedaton Bandarlampung dibekuk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kedaton dari lokasi yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kedaton Kompol Muhammad Daud saat konferensi pers, Rabu (22-1-2020).
Kompol Daud menuturkan, keenam pelaku melancarkan aksinya saat berlibur pada salah satu pantai di Lampung. Keenam pelaku merupakan warga yang berdomisili di DKI Jakarta dan sudah sering melakukan aksi pencurian pada dua daerah se Lampung.
"Mereka memilih Lampung karena lokasi yang paling dekat dan sambil liburan dan lokasinya paling dekat," kata Kompol Daud.
Dikatakan Daud, keenam tersangka bersama seorang pelaku lainnya yang belum tertangkap berinisial D pertama kali datang ke Lampung menginap di hotel daerah Pasir Putih.
Lebih lanjut Daud mengungkapkan, hasil gelar perkara terungkap peran dari masing-masing tersangka yakni pelaku Eko Leo alias Yuzar (47) warga Serpong berperan sebagai perencana dan pengawas di TKP. Sementara pelaku Maria Goreti (51) adalah orang yang mengambil barang di TKP.
Saat beraksi, Maria memodifikasi bajunya dengan menambahkan ganjalan pada bagian payudara agar baju terlihat besar. Hal itu dilakukan untuk menyembunyikan barang hasil curian di dalam bajunya.
Sedangkan Susana (49) merupakan orang yang membawa barang dari TKP menuju mobil, dan Mimin (51) bertugas menutupi kamera pengawas saat rekannya melakukan aksi pencurian.
Tersangka Yusnia (31) merupakan istri dari Eko Leo, peran Yusnia adalah mengawasi di TKP, kemudian pelaku Mujiantoro (52) merupakan supir mobil Suzuki yang menunggu di parkiran mal.
"Kasus ini diungkap karena selama ini di sekitar Polsek Kedaton terdapat mal besar, ada beberapa swalayan besar kekurangan barang tetapi tidak ada pembelian barang," ungkap Daud.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Daud, pihak Polsek Kedaton melakukan penyelidikan bekerjasama dengan pihak keamanan Mal Boemi Kedaton untuk mengintai orang-orang yang keluar masuk tetapi tidak membeli.
Kemudian dari rekaman kamera pengawas yang ada di mal tersebut pihak keamanan mencurigai beberapa orang. Lalu berdasarkan rekaman kamera pengawas ditangkap satu orang ibu-ibu bernama Maria Goreti dan ia mengakui perbuatannya mencuri barang-barang
"Berdasarkan pengembangan kasus, ibu tersebut diantar menggunakan mobil di dalam mobil terdapat 4 orang dan 2 orang laki-laki, sedangkan satu orang perempuan masih dalam pencarian pihak kepolisian," beber Daud.
Sebagian barang bukti ditemukan di tempat jasa pengiriman yang sudah siap untuk dikirim. Salah satu tersangka sebagai pelaku jual beli online dan sudah 2 swalayan tempat mereka melakukan aksi pencurian ini.
"Pertama di Kota Bandarlampung dan yang kedua di Pringsewu," tegasnya.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit mixer merek Philips, 6 kotak susu merek Diabetasol isi 1000 gram. Kemudian 23 botol sampo merek Pantene ukuran 290 ml, 14 kotak spidol merek Snowman isi 12 buah, dan satu unit mobil mini bus merek Suzuki AVV hitam bernopol B 1609 KOW.
Akibat dari perbuatannya ini keenam tersangka diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.(iwd)
Editor: Harian Momentum