Harianmomentum--Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi sudah dibubarkan
oleh pemerintah. Namun ideologi atau paham yang disuarakan oleh HTI, tentu
masih ada di dalam diri anggotanya.
Termasuk di kalangan dosen-dosen PNS di perguruan tinggi negeri (PTN). Bagi
mereka pilihannya meninggalkan HTI atau dipecat sebagai abdi negara.
Seruan itu disampaikan langsung Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.
Dia mengatakan tidak bisa dipungkiri bahwa ada civitas akademika di kampus
negeri maupun swasta yang berafiliasi atau menjadi anggota HTI.
Dia menegaskan sikap pemerintah sudah tegas bahwa HTI itu dicabut izinnya
karena bertentangan dengan idelogi negara.
’’Jadi pilihan bagi mereka (PNS dosen yang anggota HTI, red) ada dua,’’
katanya dikutip jpnn.com.
Pilihan itu yakni apakah akan tetap menjadi anggota HTI dengan konsekuensi
dipecat dari PNS. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010
tentang Disiplin PNS.
Dalam PP itu dinyatakan bahwa PNS harus taat pada ideologi Pancasila, NKRI,
Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945.
Atau pilihan kedua adalah melepas keanggotaan HTI termasuk soal
pemahaman-pemahaman yang dianut oleh organisasi itu.
Nasir mengatakan imbauan bagi PNS yang jadi anggota HTI itu akan dia
sampaikan langsung saat pertemuan dengan para rektor di Jakarta 26 Juli nanti.
Menurut dia para rektor, pembantu rektor, dan dekan harus mengawasi seluruh
rekan kerjanya apakah masih ada yang menjadi anggota HTI.
Dia menegaskan upaya Kemenristekdikti itu lebih mengutamakan pembinaan.
Mantan rektor terpilih Undip Semarang itu mengatakan, anggota HTI bagaimanapun
juga adalah warga negara Indonesia. Sehingga upaya pembinaan harus diutamakan.
Sampai saat ini Kemenristekdikti tidak mimiliki data dosen PNS maupun mahasiswa
yang menjadi anggota HTI. (jpnn)
Editor: Harian Momentum