DPR RI Harus Utamakan RUU Prioritas di 2020

img
ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menetapkan 50 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Rencananya, ke-50 RUU tersebut akan disetujui dalam rapat paripuma yang digelar pada Selasa (21-1).

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi, ada sejumlah perubahan yang terjadi pada prolegnas prioritas 2020. Pertama, RUU tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla) masuk prioritas berdasarkan usulan dari pemerintah. Kedua, RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang semula usulan Komisi X DPR, sekarang menjadi usulan pemerintah.

RUU Komisi Yudisial semula usulan Baleg didrop. RUU TNI semula usulan pemerintah menjadi usulan Baleg. 4 Omnibus Law Prioritas 2020 yaitu RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dan RUU tentang Ibu Kota Negara.

Omnibus law cipta lapangan kerja ini bertujuan mentransformasi perekonomian. Omnibus law ini telah dibahas oleh 31 kmenterian dan lembaga, berbagai stakeholder, dan juga organisasi serta asosiasi serikat pekerja. Omnibus law ini terdiri atas 11 kluster yakni kluster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi termasuk kawasan industri.

Prioritaskan yang strategis

DPR RI melalui Baleg DPR RI harus memprioritaskan untuk membahas RUU yang paling memiliki nilai strategis untuk dibahas terlebih dahulu selama tahun 2020. Setidaknya menurut penulis ada 2 RUU yang perlu dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun 2020 yaitu RUU Omnibus Law baik Omnibus Law perpajakan dan Omnibus Law penciptaan lapangan pekerjaan, serta RUU Revisi UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Mengapa RUU Omnibus Law sangat strategis, karena UU ini dapat menjadi “an economic attractiveness” untuk menarik banyak investasi asing ke Indonesia, sehingga tercipta lapangan pekerjaan, sekaligus untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global yang bisa turbulence sewaktu-waktu, walaupun antara Amerika Serikat dengan Tiongkok untuk sementara sudah “rujuk” dan belum melanjutkan perang dagang diantara mereka, namun mengingat sifat kepemimpinan Trump dan Jinping yang enigmatig dan unpredictable, maka perang dagang dapat terlecut kembali, padahal jika perekonomian Tiongkok atau Amerika Serikat sedang “bersin”, maka ekonomi global akan “menggigil bahkan sakit keras”.

Urgensi kedua dari RUU Omnibus Law adalah ada fakta bahwa terdapat lebih dari 7 Juta orang yang belum mendapatkan pekerjaan. Setiap tahun, angkatan kerja baru bertambah sebanyak 2 Juta orang.  Setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi akan menyerap 400 ribu pekerja. Pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata 5 persen dalam 5 tahun terakhir. Jumlah pekerja informal mendominasi, yaitu = 74,1 juta pekerja (57,26 persen) di tahun 2019, pekerja formal = 55,3 Juta (42,74 persen). Dominasi pekerja informal disebabkan perkembangan ekonomi digital yang memacu wiraswasta secara online dan mandiri, serta karakteristik kaum milenial yang cenderung memilih jam kerja fleksibel.

Catatan untuk DPR RI dalam membahas RUU Omnibus Law jangan sampai “masuk angin” oleh kepentingan pragmatis apapun juga, terutama oleh kepentingan yang dapat merugikan kepentingan nasional masa depan, sekaligus membahayakan nasib rakyat Indonesia. Jangan sampai rakyat Indonesia menjadi “kuli di negaranya sendiri”.

Sementara revisi UU Otsus Papua juga perlu diutamakan untuk dibahas dalam Prolegnas 2020 karena hal ini tidak hanya menyangkut permasalahan kebutuhan “payung hukum” untuk keberlanjutan pencairan dana Otsus yang akan berakhir tahun 2021 mendatang. UU Revisi Otsus Papua setidaknya harus selesai paling lambat Oktober 2020 agar pemerintah mempunyai payung hukum kuat untuk meneruskannya.

Ada beberapa masukan terkait revisi UU Otsus Papua yaitu perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana Otsus yang kucurannya diperkirakan semakin besar karena mencapai 5%, padahal selama ini akibat pengawasan dana Otsus yang tidak maksimal, maka terjadi penyalahgunaan dalam pencairannya, apalagi “key performance indicators” untuk mengukur dana Otsus yang dicairkan sejak tahun 2001 sampai saat ini sumir alias tidak jelas. Untuk itu, dana Otsus jangan digabungkan dengan Dana Alokasi Umum (DAU), melainkan dimasukkan dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) sehingga setiap pencairannya juga memerlukan pengajuan proposal terlebih dahulu, kemudian proposal diassessment oleh sebuah badan sebelum disetujui untuk dicairkan agar penggunaannya menjadi efektif, efisien dan transparan serta tidak memunculkan prasangka politik bahwa dana Otsus selama ini juga dipergunakan oleh oknum-oknum elit di Papua untuk “membiayai” TPN/OPM dan sejumlah sayap politiknya seperti AMP, KNPB, NRFPB dan ULMWP maupun WPNA.

Selain itu, revisi UU Otsus Papua juga sebaiknya merupakan revisi yang bersifat terbatas saja, setidaknya terkait keuangan, kewenangan, kelembagaan serta hukum dan HAM. Oleh karena itu, Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Kesehatan dan Kemendikbud yang bisa menentukan “key performance indicator”nya dari bidang-bidang yang selama ini dilakukannya di Papua, segera memberikan masukan kepada Kemendagri sebagai leading sector revisi UU Otsus Papua.

Menurut penulis, ada beberapa pasal dalam UU Nomor 21 tahun 2001 yang perlu direvisi antara lain : pertama, bab IV kewenangan daerah ayat 7 yang berbunyi “Provinsi Papua dapat mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan di luar negeri yang diatur dengan keputusan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dan ayat 8 yang berbunyi “Gubernur berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Papua” perlu direvisi karena terkesan adanya kewenangan daerah yang bersifat eksesif, disamping itu persoalan luar negeri dan pertahanan adalah hak domain pemerintah pusat bukan pemerintah provinsi.

Kedua, pasal 9 ayat 1 huruf c yang berbunyi “Setiap anggota DPRP mempunyai hak imunitas” juga perlu direvisi karena bertentangan dengan prinsip equality before the law di Indonesia. Hal yang sama juga perlu direvisi adalah pasal 22 ayat 1 huruf c “Setiap anggota MRP mempunyai hak imunitas”.  Disamping itu, pasal 23 harus lebih digarisbawahi karena selama ini dapat dinilai bahwa MRP kurang berdaya menghadapi TPN/OPM dan sayap politiknya, padahal dalam pasal 23 ayat 1 huruf a disebutkan “MRP mempunyai kewajiban mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI”.

Ketiga, pasal 28 terkait partai politik, terutama partai politik lokal di Papua dan Papua Barat juga tidak diperlukan atau perlu didrop, karena berpotensi menimbulkan gonjang-ganjing politik di Papua, sebab selama ini kita selalu kesulitan menentukan kriteria “siapa yang mewakili Papua, karena ada 7 wilayah adat besar di Papua”. Disamping itu, pasal 32 soal pembentuk Komisi Hukum Ad Hoc di Papua juga kurang diperlukan, karena selama ini proses penegakkan hukum di Papua sudah berjalan, namun lebih diintensifkan dan lebih berani dilaksanakan.(**)

Oleh: Mubdi Tio Thareq. Penulis adalah pemerhati masalah Papua.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos