MOMENTUM, Pringsewu--Pemkab Pringsewu mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah (LEPP), Kamis (6-2-2020).
Sosialisasi yang berlangsung di aula utama Pemkab Pringsewu, Diikuti 100 peserta yang terdiri dari kasubbag perencanaan dan staf dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Menghadirkan narasumber Dorda dari Otonomi Daerah Setdaprov Lampung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu A. Budiman saat membuka cara itu mengatakan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat.
LPPD 2019 Kabupaten Pringsewu mencakup gambaran kerja Pemkab Pringsewu sepanjang 2019 dalam rangka pencapaian sasaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Juga pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan tolak ukur kinerja yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025.
LPPD juga memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu 2018, jelas Budiman menyampaikan sambutan Bupati Sujadi.
Dia mengharapkan, penyampaian LPPD dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat dalam rangka pengembangan kapasitas pemda.
Oleh karena itu, LPPD masuk kategori kedua untuk mendapatkan dana insentif daerah. (tyo).
Editor: Harian Momentum