Polresta Tangkap Dua Wanita Bawa Sabu-Sabu

img
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu beserta timbangan yang disita petugas./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandarlampung mengamankan dua wanita karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya yakni Korina (30) warga Panjang Utara, Bandarlampung dan Ria (40) warga Bumiwaras, Bandarlampung.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung AKP Zainul Fachry mengatakan, kedua pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di depan Yayasan Budi Luhur, Kecamatan Tanjungkarang Timur pada Sabtu (8-2-2020) sore.

"Dari tangan kedua pelaku, turut disita barang bukti berupa satu paket sedang sabu seberat 5 gram lebih, dua pak plastik klip dan satu buah timbangan digital," ujar Zainul, Minggu (9-2-2020).

Dia menambahkan, peenangkapan kedua wanita ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di depan Yayasan Budi Luhur.

Mendapat informasi itu, kata Zainul, anggota kemudian bergegas melalukan penyelidikan dan mendapati gerak-gerik mencurigakan dari dua wanita yang sedang berada diatas sepeda motor.

Setelah digeledah, kata Zainul, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu berikut satu buah timbangan digital.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dugaan sementara, kedua wanita ini berperan sebagai kurir. Saat ini pihaknya masih mendalami lagi atas perintah siapa keduanya pelaku ini beroperasi.

"Nama yang memerintahkan wanita ini sudah kita kantongi. Saat ini sedang kita kejar," pungkasnya.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos