MOMENTUM, Bandarlampung--Tim gabungan Polda Lampung, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dikabarkan melakukan penggerebekan sebuah gudang kayu sonokeling di Ambarawa, Pringsewu, Selasa (11-2-2020).
Saat dikonfirmasi, Kasat Polhut Dinas Kehutanan Raya Fitri mewakili Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Wagiyo membenarkan penggerebekan tersebut.
Menurut Raya, penggerebekan itu pengembangan dari penangkapan dua unit mobil pengangkut kayu yang berasal dari Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdurrahman, Pesawaran beberapa waktu lalu.
"Ini kan pengembangan, jadi sudah melalui prosedur yang benar. Sehingga harus lakukan penggeledahan, secara hukum begitu," ujar Raya kepada Harian momentum, Selasa (11-2-2020) malam.
Namun demikian, Raya belum bisa merinci terkait hasil penggerebekan gudang yang di ketahui milik seseorang bernama Cecep tersebut.
"Saya belum tau (data) lengkapnya karena ini baru pulang dari kantor. Tapi itu sudah kewenangan penyidik gakum (penegakan hukum) KLHK dan Korwas PPNS Polda Lampung," ungkapnya.
Namun demikian, Raya menuturkan, Cecep merupakan pemain besar dalam kegiatan illegal logging yang terjadi di Provinsi Lampung. Sayangnya dalam penggerebekan ini Cecep berhasil melarikan diri.
Raya menambahkan, pihaknya perlu bekerjasama dengan kementerian dan Polda Lampung karena kewalahan menghadapi illegal logging yang tidak hanya terjadi di Tahura Wan Abdurrahman.
"Karena yang kami jaring selama ini pelaku kecil, ya, katakanlah penebang, pengangkut, sopir. Sementara para pemainnya kan putus. Itulah yang jadi kendala kita. Cecep ini pemain besar, sudah berulang-ulang, sudah DPO kita berkali-kali juga. Sehingga saya rasa sudah tepat langkahnya (dengan penggerebekan) itu," jelas Raya. (iwd).
Editor: Harian Momentum