Polresta Musnahkan Ratusan Knalpot Racing

img
Kapolres Kombes Pol Yan Budi Jaya memusnahkan knalpot racing hasil penyitaan petugas Polresta Bandarlampung./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung memusnahkan sebanyak 257 knalpot racing hasil penindakan di wilayah setempat.

"Pemusnahan ini merupakan langkah tegas kepolisian untuk menciptakan efek jera bagi masyarakat yang masih melakukan pelanggaran tersebut," kata Kapolres Kombes Pol Yan Budi Jaya, saat ekspose kasus pelanggaran dan pemusnahan knalpot racing di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (13-2-2020).

Menurut dia, petugas juga melakukan tindakan langsung (tilang) terhadap 257 kendaraan menggunakan knalpot racing dengan rincian 253 unit roda dua dan 4 unit kendaraan roda empat.

Kombes Yan Budi mengatakan, penindakan terhadap 257 kendaraan dengan knalpot racing tersebut dilaksanakan sejak Selasa (11-2) hingga Kamis (13-2).

"Kendaraan-kendaraan tersebut ditilang di jalan utama Kota Bandarlampung seperti Jalan Cut Nyak Dien, Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Sudirman, Jalan Raden Intan, dan lainnya," ujar Yan Budi.

Yan Budi menuturkan, penggunaan knalpot seperti itu, selain mengganggu pengendara lainnya di jalan raya, juga dapat mengusik ketentraman masyarakat. 

Dikatakannya, terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising tersebut ditindak berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat 1.

"Dalam Pasal itu dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan 3, dipidana dengan kurungan paling lama 30 hari (satu bulan) atau denda paling banyak Rp 250 ribu," ungkap Yan Budi.

Selain mengamankan kendaraan, kata Yan Budi, tindakan tegas berupa pemusnahan knalpot racing yang telah diserahkan melalui surat pernyataan dengan cara dipotong agar tidak dapat digunakan kembali.

Selanjutnya perwira Akpol 1996 ini mengimbau kepada masyarakat agar mentaati aturan yang ada dengan tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan suara bising.

Yan Budi meminta masyarakat untuk menggunakan knalpot motor sesuai dengan standar yang telah ditentukan. 

“Kepada masyarakat saya minta yang mempunyai anak, keluarga, tolong diingatkan, jangan sampai nanti rugi, karena motor ini sudah ada ketentuannya, menggunakan knalpot standar, jadi kalau dilanggar, kita akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang ada," tuturnya.

Sementara salah seorang pemilik motor dengan knalpot racing Imam Robbani (21) mengakui kesalahannya telah menggunakan knalpot racing dan menyetujui knalpot racingnya untuk dimusnahkan.

"Saya minta maaf dan berjanji tidak akan menggunakan knalpot seperti itu lagi," ungkapnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos