AIM Segera Jalani Sidang di PN Tanjungkarang

img
Penyerahan berkas dakwaan tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Lampung Utara./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Bupati (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Hal itu berdasarkan pelimpahan tiga berkas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17-2-2020).

Pantauan harianmomentum.com, tim jaksa KPK tiba di PN Tanjungkarang sekitar pukul 10.49 wib dengan mengendarai tiga mobil Toyota Innova berwarna hitam.

Baca Juga: Berbaju Orange dan Diborgol, Agung Tiba di Rutan Wayhuwi

KPK membawa tiga koper yang berisi berkas dakwaan untuk keempat tersangka. Dari ketiga berkas yang ada, berkas dakwaan yang paling tebal adalah dakwaan milik Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril yang dijadikan satu berkas.

Berkas kedua tersangka ini setebal kurang lebih 50 centimeter. Sementara berkas dakwaan Wan Hendri dan Syahbudin hanya sekitar 30 centimeter.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya melimpahkan tiga berkas perkara. "Dari empat orang menjadi tiga berkas dakwaan, Agung dengan Raden, Syahbudin dan Wan Hendri sendiri," ujar Taufiq.

Adapun pertimbangan Agung dan Raden jadi satu dakwaan, kata dia, karena saling berkaitan. "Agung ini terkait dengan Raden yang mana orang kepercayaan Agung," kata Taufiq.

Terkait pertimbangan Agung ditempatkan di Rutan Wayhuwi, Taufiq mengaku lantaran di Way Huwi sudah ada dua terdakwa lainnya yakni Candra dan Hendra.

Sehingga, lanjutnya, jumlah tahanan dalam perkara ini yang dititipkan di Rutan dan Lapas Rajabasa jumlahnya menjadi sama-sama tiga orang.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos