MOMENTUM, Bandarlampung--Presiden Joko Widodo disebut-sebut bersalaman dengan tokoh pendukung pembebasan Papua sekaligus anggota parlemen Autralia, Adam Brant, saat kunjungan kerja ke Australia Pada 8-10 Februari 2020. Adam Brandt dikenal sebagai politisi yang menyatakan dukungan Papua Merdeka.
Sebelumnya, juga marak diberitakan jika "foreign stooge" Veronica Koman yang masuk dalam DPO Polda Jatim dan tinggap di Australia melalui "timnya" menyerahkan daftar nama Napi dari kalangan pendukung OPM ke Jokowi dan mendesak mereka segera dibebaskan. Koman bahkan berkoar koar terkait keberhasilannya ini diungguh juga dalam akun Facebooknya, sehingga banyak kelompok nasionalis menyarankan pemerintah mencabut status WNI Veronica Koman.
Menanggapi hal tersebut, Dini Shanti Purwono, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, mengatakan tidak ada acara spesifik yang mempertemukan Jokowi dengan Brant. Presiden bersalaman dan berfoto dengan banyak orang, termasuk Brant, saat berkunjung ke Negeri Kanguru.
Dini Shanti Purwono, menambahkan, hingga kini sikap pemerintah Indonesia masih sama. Indonesia selalu menganggap Papua adalah bagian dari Indonesia sehingga rakyat Papua adalah rakyat Indonesia. Presiden Joko Widodo akan melanjutkan perhatian dan komitmennya untuk membangun dan menyejahterakan rakyat Papua. Komitmen tersebut terlihat jelas bahwa selama 5 tahun kemarin 13 kali Presiden berkunjung ke Papua. Komitmen ini akan dilanjutkan ke depan dan tidak akan berubah.
Masyarakat internasional pun mengakui Papua sebagai bagian tidak terpisahkan dari Indonesia. Klaim kelompok separatis yang ingin memerdekakan diri dari Indonesia dianggap mengada-ada.
Sebagai negara tetangga Australia, Selandia Baru menegaskan bahwa pihaknya mendukung kedaulatan Indonesia termasuk Papua agar tetap menjadi bagian dari NKRI, Selandia Baru juga menjelaskan segelintir oknum dari negaranya yang menyatakan dukungan kemerdekaan Papua disebut sebagai opini belaka.
Sementara itu, Masyarakat Papua juga tak hilang semangat dalam menyampaikan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka secara sadar menolak referendum dan intervensi asing terhadap persoalan Papua yang dapat memecah belah persaudaraan dan persatuan Indonesia.
Sampai kapanpun Papua adalah bagian dari NKRI dan tidak bisa dipisahkan. Semua warga negara harus tunduk pada hukum dan jika ada orang yang bersalah maka harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
NKRI dan Pancasila sudah final dan tidak dapat diubah, adalah kewajiban bagi seluruh bangsa untuk menjaga Indonesia dari segala upaya perpecahan.(**)
Oleh: Victor Alfons Jigibalom. Penulis adalah kolumnis asal Papua.
Editor: Harian Momentum