Polres Tulangbawang Tangkap Buronan Pencuri

img
Petugas menangkan buronan pencuri bibit di PT HIM.

MOMENTUM, Menggala--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian barang milik perusahaan.

Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan dari dua rekannya yang sudah lebih dahulu tertangkap.

Keduanya, yakni Ahmad Andi Pratama (30) warga Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Serengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung pada Kamis (11-7-2019). Kemudian, Supardi (39) warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala pada Rabu (5-2-2020).

"Berbekal informasi dari kedua rekannya tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, Selasa (18-2-2020).

Berkat keuletan dan kegigihan petugas, Senin (17-2/2020) sekira pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat berada di areal PT HIM (Huma Indah Mekar), Divisi V, Blok E 18/R 92504, Tiyuh/Desa Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Adapun identitas pelaku tersebut yaitu berinisial HO als CH (39) warga Kampung Sungainibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.

Kapolres menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh para pelaku ini berlangsung sebanyak dua kali di lokasi pembibitan areal PT. HIM, Divisi V, Blok E10.

Tersangka ditangkan karena perbuatannya mencuri bibit karet sebanyak 700 batang, kedua Minggu (21-5-2017), para pelaku kembali mencuri bibit karet sebanyak 527 batang, sehingga pihak PT HIM mengalami kerugian bibit karet sebanyak 1227 batang.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(**)

Laporan: Abdul Rahman

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos