Judi Remi Abok, Polisi Tangkap Empat Buruh Cuci Mobil

img
Aparat Polsek Gadingrejo bersama empat pelaku perjudian jenis abok. Foto. Sulistyo.

MOMENTUM, Gadingrejo--Aparat Polsek Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu menangkap empat orang yang melakukan perjudian dengan kartu remi jenis abok.

Keempat pelaku berinisial Suk (39), AY (33), AS (36) dan NA (34). Semuanya buruh pencuci kendaraan dan berdomisili di Kecamatan Gadingrejo. 

Mereka ditangkap secara bersamaan di sebuah gardu di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo, pada Senin (17-2-2020) pukul 13.30 Wib

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan, keempat orang itu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pada saat ditangkap, keempat pelaku sedang bersama-sama bermain kartu remi jenis abok dengan taurahan sejumlah uang. Polisi menyita dua set kartu remi dan uang sebesar Rp120 ribu.

Menurut Kapolsek Gadingrejo, para pelaku mengaku hanya isng bermain kartu remi dengan taruhan uang untuk menunggu konsumen yang akan mencuci kendaraan.

"Tetapi walaupun iseng, yang namanya perjudian dilarang undang-undang. Kami tetap lakukan penegakan hukum," tegasnya.

Atas perbuatanya tersebut, keempat pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*).

Laporan: Sulistyo.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos