MOMENTUM, Tanjungsari--Anggota DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami mengajak masyarakat untuk memperhatikan dan mememuhi hak-hak anak dengan baik.
Hal itu disampaikan politisi muda dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sosialisasi berlangsung di Balai Desa Wawasan, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, Ahad, 23 Februari 2019.
Dihadiri sekitar 200 warga, antara lain terdiri dari kaum remaja, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pejabat desa setempat.
Sosialisasi ini mendatangkan narasumber Gusti Heni Endarwati, pemerhati pendidikan anak yang juga Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tanjungsari, dan dua pembicara dari Lembaga Advokasi Anak (Lada) Damar Bandarlalmpung, Eliyana dan Mahmudah.
Selanjutnya, Lesty menjelaskan tentang tanggung jawab orang tua dan masyarakat terkait dengan hak anak. Misalnya, hak anak memperoleh layanan kesehatan sejak masih dalam kandungan, serta hak anak memperoleh pendidikan.
Pemerintah telah menyediakan berbagai sarana dan prasarana untuk memenuhi pendidikan dan kesehatan anak. "Tanggung jawab bersama, terutama masyarakt dan orang tua, agar anak-anak memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan dengan baik," katanya.
Selain itu, Lesy juga mengingatkan, orang tua dan masyarakat harus menjaga dan melindungi anak-anak dari berbagai kemungkinan tindak kekerasan. Seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, dan kekerasan verbal lainnya.
Pemerintah Provinsi Lampung, memiliki Perda tentang Perlindungan Anak. Salah satu tujuaan perda ini, mewujudkan Lampung sebagai Provinsi Layak Anak.
Karena itu, Lesty meminta masyarakat untuk menjaga anak-anak dari tindak kekerasan antara lain dengan mengadukan kepada pihak berwajib jika ada anak yang mengalami tindak kekerasan.
Sementara itu, pembicara dari Lada Damar, Eliyana dan Mahmudah, menjelaskan tentang hak anak. Antara lain, hak hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk memperoleh perlindungan.
Menjawab pertanyaan peserta sosialisasi tentang cara menghadapi anak yang melakukan tindak kriminal, Mahmudah mengatakan, "Anak yang misalnya, menjadi pencuri, juga harus mendapat perlindungan.".
Dia meminta masyarakat yang mengetahui anak melakukan tindak kriminal agar dilaporkan kepada yang berwajib. Anak tersebut akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku untuk anak-anak.
Selama menjalani proses hukum, kata dia, anak-anak itu akan mendapat perlindungan untuk memperoleh hak-haknya sebagai anak.
Sementara Gusti Heni Endarwati atau Heni lebih banyak menyampaikan persoalan anak dari sisi pendidikan.
Heni mencontohkan cara menghadapi anak yang orang tuanya bercerai. Karena biasanya anak tersebut sering melakukan tindakan yang kurang wajar atau keras kepala.
Terhadap anak seperti iut, harus diperlakukan dengan lembut dan penuh kasih sayang. Kekerasan tidak akan menyelesaikan persolan. "Kasih sayang yang kita berikan akan membuat anak secara berangsur menjadi baik. Memang harus bersabar," sarannya. (*).
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum