MOMENTUM, Bandarlampung--Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dilansir beritasatu.com menemukan sebanyak 347 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah dan menghambat investasi.
Perda bermasalah tersebut merupakan hasil kajian KPPOD terhadap 1.109 Perda dari 153 Kabupaten/Kota di 32 Provinsi. Dari 347 Perda bermasalah dan menghambat investasi diketahui sebanyak 67 persen merupakan Perda terkait pajak retribusi, disusul Perda terkait perijinan sebanyak 18 persen, Perda terkait ketenagakerjaan sebanyak 2 persen dan Perda lain-lain seperti KTR, non pungutan, TJSL dan pertambangan sebanyak 13 persen.
Dari kajian terhadap 347 Perda tersebut telah disimpulkan lima persoalan utama mulai dari proses pembentukan hingga regulatory delivery. Pertama, pada proses penyusunan Perda sangat minim partisipasi publik sehingga berdampak pada ketidakefektifan implementasi Perda.
Kedua, permasalahan pada aspek yuridis, substansi, prinsip dan nilai tambah dari konten atau muatan perda-perda tersebut. Hal tersebut sangat tampak dari Perda-perda yang kontradiktif atau bertentangan dengan regulasi Pemerintah Pusat atau peraturan diatasnya.
Ketiga, Perda-perda bermasalah tersebut telah menimbulkan dampak negatif terhadap ekonomi daerah dan bahkan implikasi perda bermasalah justru dijadikan instrument politik demi keuntungan pribadi atau kelompok, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dalam dunia usaha. Keempat, penanganan Perda bermasalah oleh Kemendagri belum optimal karena belum ada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat untuk me-review rancangan Perda. Apalagi semenjak putusan MK bahwasanya Kemendagri tidak bisa lagi melakukan pembatalan Perda karena kewenangan pembatalan hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kelima, persoalan regulatory delivery yakni kurang harmonisnya lingkungan pengambil kebijakan seringkali membuat rumusan Perda tidak komprehensif dan tidak menyasar kepada kebutuhan masyarakat di daerah. Ketidakharmonisan tersebut biasa terjadi karena adanya konflik kepentingan antara legislatif dan eksekutif.
Data Kemendagri RI setidaknya terdapat sekitar 3.143 Perda yang dibatalkan, karena dianggap bermasalah oleh Pemerintah Pusat. Banyaknya Perda yang dibatalkan tersebut pada dasarnya telah menunjukkan keseriusan Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah agar sejalan dengan kepentingan nasional. Namun di sisi lain, banyaknya Perda yang bermasalah menunjukkan kurang optimalnya Pemerintah dalam melaksanakan fungsi evaluasi sebelum menjadi Perda (executive preview).
Berdasarkan uraian di atas, pertanyaan yang lebih mendalam adalah mengapa muncul Perda bermasalah? Padahal dalam amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Mendagri diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda, terutama Perda yang berkaitan dengan fiskal daerah, seperti Ranperda APBD, pajak, retribusi dan yang mengatur soal tata ruang (Pasal 245).
Selain itu, pada Pasal 251 (1) dijelaskan bahwa Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri.
Selain itu, ada satu hal yang sering dilupakan ketika membahas Perda yakni minimnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan Perda. Padahal, partisipasi politik masyarakat merupakan salah satu aspek penting demokrasi.
Huntington dan Nelson dalam bukunya “Partisipasi Politik di Negara Berkembang” memaknai partisipasi politik sebagai “By political participation we mean activity by private citizens designed to influence government decision-making. Participation may be individual or collective, organized or spontaneous, sustained or sporadic, peaceful or violent, legal or illegal, effective or ineffective.”
Partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, dengan tujuan untuk memengaruhi pembuatan keputusan oleh Pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, berkesinambungan atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif. Rendahnya partisipasi masyarakat menyebabkan banyak perda yang ditetapkan, namun membebani atau merugikan masyarakat.
Pemerintah pusat sebagai pembina dan pengawas daerah tetap memiliki andil dalam pengawasan Perda secara proposional. DPR-RI perlu mengingat kembali bahwa UU Pemda sebenarnya mengadopsi dua jenis pengawasan terhadap perda yaitu, pengawasan preventif dan pengawasan represif.
Pengawasan preventif diwujudkan dengan adanya evaluasi terhadap Rancangan Perda sebelum disahkan (pra-pengesahan). Sementara pengawasan represif diwujudkan dengan adanya mekanisme pembatalan Perda. Namun, kedua pengawasan tersebut berdasarkan UU Pemda yang saat ini berlaku dilakukan oleh Mendagri dan Gubernur.
Inilah yang perlu diformulasi ulang, khususnya mengenai kewenangan Mendagri dan Gubernur yang terkait dengan pengawasan represif, karena sebagaimana dijelaskan sebelumnya hal itu tidak hanya menimbulkan ketumpang-tindihan peraturan perundangundangan dalam sistem ketatanegaraan, tetapi juga bertentangan dengan UUD 1945.
Untuk itu, dalam rangka perbaikan sistem pengawasan Perda ke depan dan guna mewujudkan salah satu visi-misi Pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin yakni memprioritaskan kunci reformasi birokrasi dengan penyederhanaan birokrasi dan pemangkasan prosedur dalam rangka kecepatan dan ketepatan bagi pelayanan publik, sangat diperlukan suatu harmonisasi pembuatan Perda yang mendukung kebijakan Pemerintah Pusat, yang tentunya tetap melibatkan partisipasi politik masyarakat sebagai konstituen utama, sehingga Perda yang diterbitkan akan mencerminkan aspirasi masyarakat yang sesungguhnya, dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat dan yang paling terpenting tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
Disamping ada dampak positif harmonisasi Perda yang mendukung kebijakan pemerintah pusat antara lain pertama, meningkatkan produktifitas industri, sehingga menciptakan lapangan kerja. Menurut temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu bekerja sama dengan University Network for Indonesia Export Development (Unied) melakukan survei terhadap 1.606 perusahaan yang memperoleh insentif. Dari hasil survei diketahui bahwa dari 1.606 perusahaan penerima insentif mencatat nilai ekspor sebesar Rp780,8 triliun sepanjang 2017.
Besarnya produktivitas industri tersebut mendongkrak penerimaan negara dalam berbagai bentuk setoran pajak sebesar Rp85,49 triliun untuk pajak pusat dan Rp5,11 triliun untuk pajak daerah. Artinya, ada penerimaan sebanyak Rp90,6 triliun yang masuk ke kas negara. Selain itu, juga berdampak pada penciptaan lapangan kerja sebanyak 1,95 juta orang hingga penciptaan industri turunan hingga 95.251 jaringan usaha.
Kedua, membuat biaya logistik di Indonesia semakin murah karena rentang regulasi yang semakin pendek antara kewenangan Pusat dengan daerah. Sampai saat ini, Bank Dunia telah merilis Logistic Performance Index (LPI) 2018 yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-46 atau naik 17 peringkat dari posisi dua tahun sebelumnya.
Peringkat Indonesia meningkat ke posisi 46 dengan skor 3,15 atau naik 17 tingkat dari sebelumnya di posisi 63 dengan skor 2,98. Dari semua aspek penilaian LPI 2018, aspek kepabeanan meraih skor terendah sebesar 2,67. Sementara itu, aspek penilaian tertinggi adalah ketepatan waktu dengan skor 3,67. Aspek lainnya yaitu infrastruktur dengan skor 2,89, pengiriman barang internasional 3,23, kualitas dan kompetensi logistik 3,1, dan pencarian barang sebesar 3,3.(**)
Oleh: Iqbal Fadillah, Penulis adalah Pemerhati masalah Indonesia.
Editor: Harian Momentum