Pengadilan Vonis Pelaku Pencabulan 10 Tahun

img
Terdakwa pelaku pencabulan saat menjalani sidang vonis di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara pada pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Samsudin dalam sidang putusan di PN Tanjungkarang, Senin (24-2-2020).

Muhammad Yaman (38) divonis 10 tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Samsudin mengatakan, terdakwa Muhammad Yaman selaku pendidik terbukti bersalah karena melakukan perbuatan cabul terhadap lebih dari satu orang anak.

"Terdakwa dipidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan penjara," ujar Samsudin.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Desna Indah Meysari yang menuntut terdakwa Yaman dengan pidana 14 tahun enam bulan penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, tanpa melalui proses diskusi dengan penasihat hukum dalam persidangan, dengan mantap terdakwa Muhammad Yaman menyatakan banding.

Usai sidang, didampingi penasihat hukumnya Fathul, Muhammad Yaman langsung mendaftarkan banding ke petugas di PN Tanjungkarang.

"Yang jelas pihak terdakwa menyatakan banding lantaran sangat berkeberatan dengan putusan dan pertimbangan hukum dari majelis hakim perkara 1501," tutur Fathul.

Fathul menyatakan, terdakwa Muhammad Yaman sudah berkomitmen akan mengajukan banding jika dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan ia bersalah.

"Sudah menjadi komitmen dari klien kami terdakwa Muhammad Yaman, ketika putusan nanti tidak memihak beliau, sejak jauh-jauh hari beliau sudah menyatakan akan mengajukan banding. Sehingga tadi di dalam sidang beliau langsung menyatakan banding," ungkap Fathul usai sidang.

Disinggung terkait sidang perkara limpahan Polresta Bandarlampung, Fathul menyatakan terdakwa Muhammad Yaman dan tim penasihat hukum menyatakan keberatan jika terdakwa dinyatakan bersalah.

"Untuk sidang itu masih dalam tahap saksi dari JPU. Dalam perjalanan sidang antara perkara yang dilimpahkan dari Polda dan Polresta itu banyak yang kontradiktif. Keterangan tidak konsisten," bebernya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos