MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Kepala Bidang Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampung Utara Yulias Dwiantoro menjadi saksi dalam sidang lanjutan suap fee proyek Lampung Utara, Senin (9-3-2020).
Dalam kesaksiannya, Yulias mengaku saat menjabat Kabid Bina Marga tahun 2016 mendapatkan catatan lengkap kegiatan pekerjaan. "Saya diperintahkan Kadis (Syahbudin) soal yang akan menjadi rekanan. Itu disampaikan secara lisan dan diberikan salinan data lengkap," ujar Yulias dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Yulias mengatakan, tidak ada arahan lain selain menjalankan daftar plotting. Namun demikian Yulias mengaku pernah menerima titipan fee dalam amplop. "Pernah bunyinya menitip, berbentuk amplop," kata Yulias.
Yulias pun menegaskan jika amplop titipan yang berisi uang tersebut tidak ada kaitannya dengan plotting proyek.
Dia mengungkapkan, saat itu sedang berada di kantor dan didatangi oleh rekanan yang menyerahkan amplop seraya mengatakan titipan untuk Syahbudin.
"Saya gak nanya, cuma saya di kantor tapi tiba-tiba datang dan serahkan bilang ini titip untuk Pak Syahbudin, dan rekanan itu bilang kalau itu uang," ungkapnya.
Yulias juga mengakui jika ada potongan 20 persen setiap pekerjaan yang didapat oleh rekanan.
"Tahun 2016 saya mengetahui adanya fee sebesar 20 persen dengan perintah langsung dari Syahbudin, uang itu diberikan saat sebelum lelang," tegasnya.
Selain Yulias, JPU KPK juga menghadirkan tujuh orang saksi lainnya yakni Yunanda Kabid Cipta Karya PUPR Lampura 2015-2018, Susilo Dwiko Sekertaris Dinas PUPR 2015-2019, Mangku Alam Pensuinan PNS Kasi Pengawasan dinas PUPR Lampura, Helmi Jaya Kepala UPT Alat Perbekalan PUPR Lampura, Mulya Dwi Purnama PNS sebagai PPK PUPR di Lampung Utara 2014 2018, Enda mukti Bandahara Dinas PUPR Lampura, Iko Erzal Harditius Staf PPK Bidang Cipta Karya PUPR Lampura.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum