Kapolres: Anggota Polisi Wajib Pahami UU Pilkada

img
Sosialisasi hukum tentang UU Pilkada tahun 2020 di Aula Sanika Setyawada Mapolres Metro, Rabu (11-3-2020)./pie

MOMENTUM, Metro--Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Metro, AKBP Retno Prihawati meminta anggotanya memahami Undang-undang (UU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut disampaikan Kapolres dalam kegiatan sosialisasi hukum tentang UU Pilkada tahun 2020 di Aula Sanika Setyawada Mapolres Metro, Rabu (11-3-2020).

AKBP Retno Prihawati mengatakan, pilkada serentak tahun 2020 yang telah memasuki tahapan bakal calon tersebut menjadi perhatian bagi organisasi pengamanan khususnya Polri.

"Polri bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu ini siap melaksanakan tugas dengan baik demi terciptanya Pemilukada yang aman dan kondusif. Oleh karena itu, sosialisasi hukum ini dilaksanakan, yang dengan diisi materi langsung oleh Ketua KPU dan Ketua Bawaslu," kata Retno.

Kapolres berharap, materi yang diberikan oleh Ketua KPU dan Bawaslu tersebut dapat dipahami oleh seluruh personel Polres Metro.

“Apa yang telah disampaikan oleh ketua KPU dan Bawaslu agar personil dapat memahaminya, sehingga ilmu ini bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya demi terciptanya pemilukada yang aman dan tentram khususnya di Kota Metro,” ujarnya. 

Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama mengatakan. Dalam kesempatan itu pihaknya menjelaskan secara rinci kepada peserta sosialisasi terkait tahapan-tahapan Pilkada.

"Kami menjelaskan bagaimana tahapan-tahapan dalam proses pemilukada sesuai peraturan yang berlaku," imbuhnya.

Sosialisasi tersebut turut menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Nurris Septa Pratama dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro, Mujib.(pie)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos